Bersama PKD, Panwaslu Kecamatan Gayam Lakukan Bimtek
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka persiapan pengawasan tahapan daftar pemilihan tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilihan Khusus (DPK) pemilu 2024. Panwaslu kecamatan Gayam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama dengan Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD), Senin (11/09/2023)
Bimbingan teknis yang berlangsung di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gayam ini turut diikuti oleh Kamisioner dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gayam beserta seluruh PKD se-Kecamatan Gayam.
Kegiatan Bimtek dipandu langsung oleh Moh, Agung Ali Usman selaku Koordiv Hukum, Pencegahan Permas dan Humas serta, M. Syaiful Huda selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesai Sengketa.
Dalam pemaparannya menjelaskan sistematika penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024. Mulai dari menjelaskan pengertian hingga persyaratan pindah memilih.
Hal tersebut sesuai dengan informasi yang sudah diberikan oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kepada seluruh panitia pengawasan Kecamatan.
"Pengertian DPK Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas Potensi Kerawanan kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb," ujar Moh Agung Ali Usman.
Dalam forum tersebut M. Syaiful Huda juga menyampaikan terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Kita harus lebih cermat dalam pengawasan pemasangan APS. Mulai dari muatan materi yang dicantumkan dalam APS maupun tempat pemasangan APSnya. Contohnya APS yang menyertakan Partainya dan APS yang dipasang di tempat ibadah," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam Rapat bersama Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, untuk setiap hasil pengawasan harus di masukkan dalam AKP yang sudah disediakan dan didokumentasikan ke dalam Form A pengawasan.
Sebagai informasi, Bimtek bersama PKD ini juga dilakukan di 27 Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro lainnya. Baik secara luring maupun secara daring.