Bersama Pemantau Pemilu dari LSM PIJAR, Bawaslu Bojonegoro Diskusi Tahapan Pemilu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Menurut Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1 yang berhak menjadi pemantau pemilu adalah : a) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b) Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c) Lembaga pemilihan luar negeri; dan d) Perwakilan negara sahabat di Indonesia. e) Pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Tanggal 1 November 2022 Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Pengawas Independen Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR)Kabupaten Bojonegoro telah mendaftarkan diri di Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Setelah dilakukan pendaftaran dan melampirkan persyaratan telah dinyatakan sesuai dan telah memenuhi syarat menjadi Pemantau Pemilu.
Dan hari ini Selasa (17/10/2023) Pemantau dari LSM PIJAR Kabupaten Bojonegoro tersebut datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan Pemantau Pemilu ini di sambut langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Pemantau Pemilu tersebut yaitu dari LSM PIJAR Kabupaten Bojonegoro.
“LSM PIJAR datang dikantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam rangka diskusi tahapan Pemilu 2024,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Muchid.
Selain itu, karena sudah menjadi Pemantau Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat, maka Bawaslu memberikan Sertifikat dan Id Card Pemantau Pemilu. “Bawaslu memberikan sertifikat dan id card sebagai tanda menjadi Pemantau Pemilu. Harapannya keberadaan pemantau pemilu dapat bersinergi dengan baik dengan Bawaslu. Dengan adanya partisipasi masyarakakat yang terwadahi dalam pemantau pemilu akan menjadikan pemilu di Indonesia lebih berkualitas dan hasil pemilu akan lebih dipercaya oleh masyarakat.,”imbuhnya.
Sebagai informasi, menurut Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1 yang berhak menjadi pemantau pemilu adalah : a) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b) Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c) Lembaga pemilihan luar negeri; dan d) Perwakilan negara sahabat di Indonesia. e) Pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Syarat untuk menjadi pemantu pemilu (berdasarkan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1) adalah : 1) independent, 2) sumber dana jelas, 3) terintegritas dan memperoleh ijin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan jangkauan wilayah pemantauannya. Untuk pendaftaran pemantau pemilu dapat dilaksnakan 14 hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ini berdasarkan perbawaslu no 1 tahun 2023 pasal 5.
Dalam pelaksanaanya dilapangan pemantau pemilu mempunya hak, kewajiban, dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang. Adapaun hak – hak pemantau pemilu sebagai berikut:
- Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
- Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
- Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara ;
- Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu
- Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatic selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.
Sedangkan kewajiban pemantau pemilu berdasarkan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 21 ayat 1 sebagai berikut: a) Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b) Mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, c) Melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan, d) menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan, e) menanggung semua biaya pelaksanaan pemantauan, f) menghormati kedudukan, tugas, wewenang penyelenggara pemilu, g) Melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan, h) Menghormati adat istiadat dan budaya setempat, i) Bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan, j) Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan k) Melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain hak dan kewajiban tersebut, dalam Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 22 juga mengatur tentang larangan pemantau pemilu, adapun larangan – larangan pemantau pemilu sebagi berikut: a) Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, b) Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih, c) Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu, d) Memihak kepada peserta Pemilu tertentu; e) Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu, f) menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu, g) mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia, h) membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan, i) masuk ke dalam tempat pemungutan suara; dan/atau k) melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Selain penjelasan tentang aturan main pemantau pemilu, pemantau pemilu juga berhak diberikan sanksi apabila melanggaran aturan aturan diatas. Sanksi yang akan diterima oleh pemantau pemilu antara lain pencabutan akreditasi Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud diatas dicabut status dan haknya dengan cara pencabutan akreditasi sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan apabila pemantau pemilu melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang merupakan tindak pidana dan/atau perdata, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.