Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Gakkumdu, Bawaslu Bojonegoro Tentukan Langkah Penanganan Dugaan Pelanggaran ASN

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Bojonegoro terus menangani Informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN. Langkah Bawaslu Bojonegoro adalah dengan melakukan pengumpulan informasi dari beberapa sumber yang dianggap memiliki informasi penting dan dapat memberi petunjuk serta keterangan yang diperlukan.

Segera setelah melakukan pengumpulan informasi, Bawaslu Bojonegoro segera melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah informasi dugaan pelanggaran pemilu ini sudah memenuhi unsur baik formil maupun materiil. Pengumpulan informasi yang telah dilakukan adalah dengan meminta informasi dari beberapa Pihak diantaranya Sunaryo Abumain, Nanang Dwi Wicaksono, dan Sukur Priyanto.

Sebelum pelaksanaan pleno Bawaslu Bojonegoro pada hari ini Senin (20/03/2023) bertempat di Kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan no. 7 Bojonegoro. Bawaslu Bojonegoro juga melakukan Koordinasi dengan sentra Gakkumdu Bojonegoro yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan, untuk membahas terkait dugaan adanya surat pernyataan dukungan oleh ASN kepada calon peserta Pemilu tahun 2024.

Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan apakah kejadian ini ada kemungkinan pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Hasil pembahasan di pastikan bahwa kasus ini belum mengarah pada pidana Pemilu. Perlu dipahami bahwa terkait penanganan pelanggaran pemilu, pintu masuknya biasa dari laporan dan temuan.

Dalam hal penanganan temuan pelanggaran bisa berawal dari informasi awal, yang itu diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 3 (2) informasi itu berupa : a. Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke sekretariat jendral Bawaslu, sekretariat bawaslu Propinsi, sekretariat bawaslu Kabupaten / kota, sekretariat panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu Luar Negeri (LN).

b. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke sekretariat sekretariat jendral Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat bawaslu kabupaten/kota, sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu LN.

c. Informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistraasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiil atau d. Informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor.

Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu Bojonegoro memastikan tidak ada laporan maupun informasi resmi yang masuk ke Bawaslu Bojonegoro. Bawaslu Bojonegoro melakukan tindakan atas dasar adanya informasi berita yang berkembang melalui media masa di wilayah Bojonegoro.

Kemudian dalam pembahasan pleno Bawaslu Bojonegoro bersepakat, bahwa dalam hal kasus ini, dari pengumpulan informasi yang telah dikumpulkan Bawaslu Bojonegoro ini belum bisa menjadikanya sebagai temuan.

Namun Bawaslu Bojonegoro menyampaikan, bahwa jika dikemudian hari dalam proses pengawasan Bawaslu Bojonegoro di temukan kejadian dan cukup bukti untuk keterpenuhan syarat formil dan materiil, atau ada laporan masuk dengan menyertakan bukti sehingga terpenuhi syarat formil materiilnya maka Bawaslu Bojonegoro akan tetap melakukan langkah-langkah sebagaimana amanat Peraturan Undang-Undang.

Tag
Berita