Bawaslu Wajib Memelihara Arsip
|
Kota Probolinggo. bojonegoro.bawaslu.go.id. Dalam bimtek yang dilakukan di Bromo Park Hotel Jl. Dr. Sutomo No. 70, Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ini Waller Lumban Gaol mengatakan bahwa Bawaslu wajib memelihara arsip sebagai bukti pertanggung jawaban pada arsip-arsip yang dimiliki.
“Bawaslu harus melakukan penataan dokumen-dokumen dan arsip yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Perbawaslu supaya tidak terjadi kendala dalam pencarian berkas yang sewaktu-waktu dibutuhkan” ungkapnya dalam memberikan materi dalam bimbingan teknis pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang diselengggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur hari Selasa hingga Kamis tanggal 19 hingga 21 November 2019.
Selain itu Eka Rahmawati anggota komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengupgrade pengetahuan tentang kearsipan, memandu dalam pengelolaan tata kearsipan, memperbaiki tata kelola kearsipan yang selama ini telah dijalankan.
Dalam kegiatan ini Eka Rahmawati juga menjelaskan karena pentingnya administrasi ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengundang Koordinator Divisi SDM dan 2 (dua) Staf dalam mengikuti kegiatan tersebut. “Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengundang 2 (Staf) supaya yang memahami masalah administrasi tidak hanya 1 (satu) staf saja, melainkan ada yang lain sehingga jika salah satu ada halangan, staf yang lain tetap berjalan dan bisa melaksanakan” ungkap Kordiv SDM dan Organisasi Provinsi Jawa Timur dalam pembukaan acara tersebut.