Bawaslu Mempunyai PPID sebagai Sarana Keterbukaan Informasi Publik
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Keterbukaan informasi publik Bawaslu ini kami wujudkan dengan menyediakan sarana PPID yang menyediakan berbagai informasi secara berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan. Juga melalui Medsos seperti Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube lembaga. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh. Amin ketika menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi KIP bagi Bawaslu se-Jawa Timur secara daring, Senin (21/06/2021).
Keterbukaan Informasi Publik menjadi faktor penting dalam Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, selain itu Keterbukaan Informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Moh.Amin, lembaga yang ia pimpin terus berbebah dan bertransformasi menjadi lembaga yang terbuka bagi publik.
Usaha tersebut terbukti dengan diraihnya penghargaan-penghargaan dari Komisi Informasi (KI), terkahir tahun 2020 Bawaslu Jatim meraih penghargaan sebagai Badan Publik Partisipatif.
“Semangat ini sebenarnya juga sebagai upaya pencegahan Bawaslu, guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu dan Pilkada. Salah satunya dengan menggalakkan SKPP, tujuannnya untuk menyampaikan informasi dari Bawaslu kepada masyarakat.” ungkapnya.
Turut hadir Komisi Informasi Jawa Timur, Elis Yusniawati dan Nur Aminoeddin sebagai pemateri dalam Sosialisasi KIP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.