Bawaslu Hadiri Rakor Penyusun DIM Peraturan Bersama Tentang Gakkumdu
|
Surabaya, bojonegoro.bawaslu.go.id. Sehubungan dengan tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) Pola dan Problematika Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro hadiri rapat koordinasi untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Peraturan Bersama tentang Gakkumdu.
Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan guna menyusun DIM (Daftar Inventaris Masalah) Peraturan Bersama ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepollisian Negara Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 13/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Jumat (13/03/2020).
Kegiatan yang dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) HPP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 3 anggota dan Kordiv PP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 anggota serta Kordiv Hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 anggota ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin No. 03 Surabaya.
Tampak hadir juga kordiv Divisi Hukum, Data dan Informasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh. Ikhwanudin Alfianto dan Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI), Yusti Erlina.
Dalam kesempatan ini Yusti Erlina mengingatkan kembali bahwa Bawaslu mempunyai visi yaitu menjadi lembaga pengawas terpercaya. Oleh sebab itu Bawaslu harus memiliki aktifitas lembaga yang dipercaya oleh publik. Aktifitas tersebut tentunya mempunyai indikator-indikator yang perlu diperhatikan.
“Indikatornya adalah kepuasan publik. Contohnya Bawaslu dapat menggandeng pihak ketiga, seperti lembaga survey, media, memberi pelayanan terhadap masyarakat, seperti menyiapakan form laporan, melayani masyarakat dengan baik serta Program kegiatan non pilkada yang nantinya akan di siapkan oleh Bawaslu Provinsi” jelasnya.
Selain itu Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI) tersebut juga memberikan informasi bahwa Bawaslu RI menyiapkan gaiden SOP penanganan pelangaran. “Bawaslu RI menyiapkan 21 gaiden SOP penanganan pelangaran yg nanti akan di share ke provinsi, dan akan di sampaikan ke kabupaten untuk dilakukan pembuatan SOP di masing masing kabupaten/kota” ungkapnya.