Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Perkuat Kapasitas Jajaran melalui Pelatihan Drafting Form Penanganan Pelanggaran dan SiGap Lapor

staf

Pelatihan Drafting Form Penanganan Pelanggaran dan Pengenalan Aplikasi Sigap Lapor yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat melalui Pelatihan Drafting Form Penanganan Pelanggaran dan Pengenalan Aplikasi Sigap Lapor. Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Senin (31/8/2026).

Kegiatan diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Moch. Zaenuri, Koordinator Divisi PP dan Datin Weni Andriani, S.Pd., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, Kasek Fallailasyah, Kasubbag PP dan PS Septian Eko Santoso, serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., saat membuka kegiatan menekankan pentingnya pemerataan pengetahuan kelembagaan. Menurutnya, pemahaman terhadap tugas dan proses kerja di Bawaslu tidak semestinya hanya dikuasai oleh satu divisi atau orang tertentu, melainkan perlu dipahami bersama agar organisasi mampu beradaptasi ketika terjadi pergantian personel maupun pimpinan.

“Apapun yang kita maknai di dalam divisi harus kita keluarkan untuk divisi lain. Pengetahuan kelembagaan ini tetap harus dipahami bersama,” ujar Handoko.

Ia juga mengaitkan kemampuan menyusun formulir penanganan pelanggaran dengan kemampuan dasar dalam mengidentifikasi persoalan. Dalam proses drafting, jajaran pengawas perlu mampu membaca sebuah peristiwa secara runtut, menemukan persoalan, menghubungkannya dengan ketentuan yang berlaku, kemudian melihat langkah yang dapat dilakukan.

Handoko menegaskan bahwa peraturan menjadi rambu-rambu dalam menilai sebuah peristiwa. Karena itu, sense pengawasan perlu dibangun melalui kemampuan untuk mengenali apakah suatu tindakan atau peristiwa sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketika teman-teman punya sense dalam pengawasan, yang pertama adalah ada masalah atau tidak di dalam kronologinya untuk mencari sebuah solusi. Di situ kita review kembali di mana kesalahannya, melanggar apa dan solusinya,” jelasnya.

Selain materi drafting, kegiatan juga menjadi ruang pengenalan aplikasi Sigap Lapor yang digunakan dalam mendukung proses pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran. Handoko mengingatkan agar jajaran Bawaslu memahami tugas dan fungsi masing-masing sekaligus mampu membaca potensi persoalan berdasarkan pengalaman pengawasan yang telah dilakukan.

“Seluruh divisi yang menangani masalah-masalah yang ada di Bawaslu ini harus benar-benar mengenali tupoksinya,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd., menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut daftar kegiatan yang telah disusun sebelumnya. Kegiatan diarahkan untuk memastikan seluruh sumber daya manusia memahami berbagai formulir yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran sekaligus mengenal penggunaan Sigap Lapor.

“Kegiatan kali ini kita tujukan supaya seluruh SDM mengetahui bagaimana tata cara dari form-form PP serta apa saja form di PP yang harus diketahui oleh teman-teman semua,” ungkap Weni.

Menurutnya, pemerataan kemampuan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan. Personel yang berada di lingkungan Divisi PP dan Datin didorong untuk memiliki pemahaman yang sama sehingga tugas tidak bertumpu pada satu atau dua orang.

“Hal ini dimaksud agar pemerataan SDM yang ada di PP, semuanya tahu tupoksinya masing-masing agar tidak berat di salah satu atau salah dua orang saja. Agar semua rata, semua tahu dan semua bisa,” lanjutnya.

Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai pengisian Form B.1 Laporan dan Form B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan yang disampaikan staf Divisi PP, Eko Prastyo, S.Pd.

Materi berikutnya disampaikan staf Divisi PP, Siti Windaryati, yang menjelaskan tahapan penting dalam menerima laporan. Mulai dari penerimaan pelapor, pelayanan di ruang depan, pengecekan identitas, pengisian Form B.1, hingga pemberian tanda bukti penyampaian laporan melalui Form B.3.

Dalam materi tersebut, jajaran Bawaslu diingatkan untuk memberikan pelayanan secara ramah dan tetap menjaga ketelitian dalam setiap tahapan penerimaan laporan. Petugas juga perlu menjelaskan kepada pelapor mengenai persyaratan formil dan materiil serta membantu menggali informasi berdasarkan unsur 5W+1H tanpa mengarahkan isi laporan.

Pada tahap pengisian Form B.1, informasi yang perlu digali meliputi apa yang terjadi, kapan kejadian berlangsung, siapa yang terlibat, di mana kejadian terjadi, serta bagaimana peristiwa tersebut berlangsung. Setelah formulir diisi, petugas melakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan dokumen dan informasi yang disampaikan.

Pemahaman tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi. Peserta kemudian dibagi menjadi tiga kelompok untuk mengikuti simulasi pengisian Form B.1 dan B.3. Simulasi dilakukan dengan memanfaatkan video sebagai bahan latihan, sehingga peserta dapat mempraktikkan secara langsung tahapan yang sebelumnya telah dipaparkan.

Melalui pelatihan dan simulasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tidak hanya mendorong kemampuan teknis jajaran dalam menyusun dan menerima laporan, tetapi juga membangun kesamaan pemahaman antarbagian. Penguatan kapasitas ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan kelembagaan dalam menghadapi berbagai dinamika pengawasan, termasuk sebagai bekal menuju tahapan Pemilu 2029.

Penulis dan Foto: Winda dan Hana

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro