Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Serentak Tahun 2020

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dan menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan salah satu tugas dan wewenang Bawaslu. Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 22b huruf d dan e Undang-undang Pemilihan.

Dokumen laporan akhir pengawasan dari seluruh jajaran Bawaslu merupakan bukti otentik terhadap kerja pengawasan setiap tahapan Pemilihan tahun 2020. Sehingga patut di apresiasi. Dalam sisi lainnya dokumen hasil pengawasan merupakan bahan penting bagi Bawaslu dalam mendapatkan gambaran komprehensif terhadap konteks permasalahan pengawasan di masing-masing Daerah.

Sekitar pukul 09.40 WIB kegiatan dibuka. Hadir ketua Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Abhan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Muhammad Affifuddin, Bapak Rahmad Bagja (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dan peserta dari Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dan Bawaslu Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,.

Tujuan pelaksanaa Kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah guna medapatkan masukan dari narasumber dan peserta terkait gambaran penyelenggaraan Pemiliha serentak 2020 dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan dan penyusunan laporan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota.

Hadir dari Bawaslu Bojonegoro, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Moch. Zaenuri.

Tag
Berita