Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Menghadiri Rakor Dan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020

Gresik, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam rangka tertibnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 15 tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020, Bawaslu Bojonegoro menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi Perbawaslu nomor 15 tahun 2020.

Kegiatan diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim yang dilaksanakan mulai hari Sabtu (26/12/2020) hingga hari Minggu (27/12/2020) di Hotel Aston Gresik.

Kegiatan diahadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi beserta Kepala Sekretariat /Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Sekira pukul 14.00 WIB kegiatan dibuka. Dilanjut dengan materi terkait ketentuan umum Perbawaslu nomor 15 tahun 2020 yang disampaikan oleh Spni SYhril, kemudian materi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pellaksanaan tugas pengawasan pemilu oleh Moh. Amin, adapun materi terakhir yaitu pembinaan berdasarkan putusan DKPP dan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan yang terakhir rapatrapat tindak lanjut.

Sebelum kegiatan ditutup setiap Kabupaten/Kota yang hadir diberikan petunjuk operasional tahun 2021. “Setiap Kabupaten/Kota diberikan petunjuk operasional kegiatan TA tahun 2021 langsung oleh Ketua Bawaslu Jatim yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim, Sapni Syahril,” ujar Kordiv OSDM Bawaslu Bojonegoro M. Alfianto.

Tag
Berita