Bawaslu Bojonegoro Melaksanakan Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id- Pelaksanaan kampanye pemilu berlangsung selama 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan, kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden akan berlangsung selama 15 hari sejak ditetapkan pasangan calon (paslon) oleh KPU.
Terkait dengan tahapan kampanye ini, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo sampaikan Potensi Kerawanan dan Persiapan Bawaslu dalam menyambut tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 pada Rakor Kampanye Pemilu tahun 2024 di KPU Bojonegoro dengan peserta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 di jelaskan bahwa potensi kerawanan kampanye diantaranya yaitu kerawanan pada waktu kampanya, kerawanan pelaku kampanye, kerawanan materi kampanya, kerawanan metode kampanye, kerawanan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan kampanye, kerawanan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye dan kerawanan tahapan kampanye yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024.
Sebagai informasi sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye Pemilu dimulai hari Selasa, 28 November 2023 dan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua hari Minggu, 2 Juni 2024.