Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Melaksanakan Diskusi Pengawasan Dana Kampanye

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Jumat (20/05/2022) Bawaslu Bojonegoro melaksanakan kegiatan diskusi rutin terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan. Diskusi kali ini membahas terkait dana kampanye yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Lilik Mustafidah.

Dalam kesempatan ini Lilik Mustafidah menyampaikan terkait mulai dari dasar hukum yang mengatur terkait dana kampanye, periode laporan dana kampanye, bentuk sumbangan dana kampanye, batasan dana kampanye dan audit laporan dana kampanye. “Ketika pengawasan dana kampanye, ada beberapa hal yang perlu diawasi oleh Bawaslu diantaranya yaitu terkait sumber dana kampanye, RKDK, LADK, LPSDK, batasan dana kampanye, LPPDK dan audit dana kampanye,” ujarnya.

Oleh sebab itu, semua Peserta Pemilu harus melaporkan dana kampanye yang dimiliki. Dana kampanye sendiri mempunyai batas maksimal yang telah ditentukan. Bagi Pasangan Calon, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dana yang berasal dari Sumbangan Pihak lain perseorangan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), sumbangan pihak lain kelompok perusahaan atau badan usaha non pemerintah paling banyak Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar lima rupiah).

Sedangkan bagi Anggota DPD dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sumbangan pihak lain kelompok perusahaan atau badan usaha non pemerintah paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). “Ketentuan ini berlaku secara kumulatif selama masa kampanye. Apabila ada peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu dan tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP,  maka tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.” Ungkap Lilik Mustafidah.

Sebagai informasi diakhir diskusi terdapat beberapa rekomendasi yang menjadi catatan guna ditindak lanjuti oleh Bawaslu Bojonegoro dikemudian hari. Diskusi diikuti oleh Pimpinan dan Staf Bawaslu Bojonegoro yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan No. 7 Bojonegoro.

Tag
Berita