Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Lakukan Pengawasan Vermin Surat Pernyataan Dugaan Keanggotaan Ganda dan BMS serta Klarifikasi Keanggotaan Parpol yang Belum dapat Ditentukan Statusnya Hari ke Dua

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Bojonegoro lakukan pengawasan Verifikasi Administrasi (Vermin) Surat Pernyataan Dugaan Keanggotaan Ganda dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang Belum dapat Ditentukan Statusnya hari ke 2 di Kantor KPU Bojonegoro, Senin (05/09/2022).

Pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bojonegoro beserta Staf. Dalam pengawasan hari ini hingga pukul 21.30 WIB terdapat 11 parpol yang melakukan klarifikasi. "Klarifikasi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di kantor KPU Bojonegoro," ungkap Lilik Mustafidah.

Klarifikasi ini partai politik harus mendatangkan orang yang dianggap dugaan keanggotaannya ganda eksternal di kantor KPu Bojonegoro. Kemudian orang tersebut harus menyampaikan bahwa benar-benar menjadi salah satu anggota parpol atau bahkan tidak menjadi anggota parpol dari keduanya. Melalui surat pernyataan yang telah dibuat dan d tanda tangani serta menunjukkan dan sinkronisasi KTA dan KTP," Ungkap Lilik Mustafidah selaku Divisi Penyelesaian Sengketa.

Kemudian dari data dugaan keanggotaan ganda eksternal yang belum klarifikasi, maka secara langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Hari ini klarifikasi dugaan kegandaan eksternal anggota Parpol hingga pukul 23.59 WIB," pungkasnya.

Tag
Berita