Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Lakukan Pengawasan Vermin Surat Pernyataan Dugaan Keanggotaan Ganda dan BMS serta Klarifikasi Keanggotaan Parpol yang Belum dapat Ditentukan Statusnya

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka pengawasan Verifikasi Administrasi (Vermin) Surat Pernyataan Dugaan Keanggotaan Ganda dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang Belum dapat Ditentukan Statusnya, Bawaslu Bojonegoro lakukan pengawasan di Kantor KPU Bojonegoro.

Hasil dari pengawasan Bawaslu Bojonegoro yaitu terdapat beberapa parpol yang masih kurang dalam mengupload surat pernyataan. "Sebelumnya tanggal 03 September 2022 parpol diberikan waktu upload surat pernyataan hingga pukul 23.59 WIB. Namun hari ini tanggal 04 September 2022, KPU memberikan perpanjangan kepada Parpol agar bisa mengupload surat pernyataan sampai dengan pukul 23.59 WIB," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bojonegoro Lilik Mustafidah.

KPU Bojonegoro juga melakukan klarifikasi langsung dengan menghubungi pihak Parpol untuk segera menindaklanjuti surat pernyataan. Terutama bagi parpol yang keanggotaannya belum dapat ditentukan statusnya. "KPU menghimbau agar kedua Parpol atau salah satu menghadirkan anggota yang dinyatakan ganda," imbuh Mujiono.

Sebagai informasi, pengawasan dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Lilik Mustafidah dan Mujiono beserta Staf Bawaslu Bojonegoro.

Tag
Berita