Bawaslu Bojonegoro Lakukan Pengawasan Tes Wawancara PPK Pemilihan 2024
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka memastikan rekrutmen calon anggota PPK dilakukan secara transparan dan berintegritas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan pengawasan tes wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (11/5/2024).
Muhammad Muchid mengatakan, Bawaslu akan melaksanakan pengawasan tes wawancara sesuai jadwal yang teah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro. "Pengawasan tes wawancara dilakukan Bawaslu sesuai jadwal yang telah dikirimkan oleh KPU ke Bawaslu yaitu selama 2 hari. Mulai tanggal 11 hingga 12 Mei 2024," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya pada tes wawancara, tetapi sejak tahap awal perekrutan PPK, seperti halnya pada pengumuman pendaftaran, penelitian berkas hingga pada tes tertulis.
"Fokus pengawasan yang kami lakukan antara lain terkait rekam jejak calon anggota PPK yang terpilih nantinya memenuhi syarat dan ketentuan. Misalnya pernah menjadi anggota partai politik, tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan Parpol kurang dari 5 tahun terakhir, Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan Hukum, dan beberapa kreteria lainnya menjadi fokus pengawasan Bawaslu," jelasnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat melakukan aduan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro apabila menjumpai calon PPK KPU Kabupaten Bojonegoro yang belum sesuai ketentuan.
Sebagai informasi tes wawancara hari pertama yaitu dari kecamatan Kedewan, Sekar, Kasiman, Purwosari, Tambakrejo, Ngraho, Sukosewu, Malo, Ngambon, Ngasem dan Kecamatan Sugihwaras.
Dilanjutkan hari ke dua yaitu Kecamatan
Sumberrwjo, Baurwno, Kanor, Kepohbaru, Maromulyo, Paxangan, Temayang, Gondang, Kedungadem, Gayam, Bubulan, Trucuk, Balen, Bojonegoro, Dander, Kalitidu dan Kecamatan Kapas.