Bawaslu Bojonegoro Lakukan Pengawasan Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik di KPU Bojonegoro
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Senin, 17 November 2025, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap proses Koordinasi Data Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro. Pengawasan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos, bersama Kasubbag dan Staf Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan pengawasan diawali dengan koordinasi Bawaslu bersama Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Ariel Sharon, untuk menelusuri perkembangan proses pemutakhiran data partai politik di daerah. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu melakukan penelusuran kelengkapan data serta menanyakan progres verifikasi yang menjadi kewenangan KPU.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan bahwa hingga saat ini KPU Kabupaten Bojonegoro belum melakukan verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II melalui Sipol. Selain itu, KPU juga menjelaskan bahwa akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik hanya dapat dilakukan pada hari Kamis dan Jumat selama jam kerja, sehingga beberapa proses koordinasi perlu disesuaikan dengan waktu operasional sistem tersebut.
Bawaslu turut mencatat bahwa sampai dengan pertengahan November 2025 belum ada partai politik di Kabupaten Bojonegoro yang melakukan koordinasi ataupun konsultasi terkait verifikasi pemutakhiran data. Namun demikian, terdapat informasi bahwa Partai NasDem telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Bojonegoro terkait perpindahan kantor sekretariat partai.
Dalam dialog tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga apabila KPU berencana melakukan kunjungan silaturahmi maupun sosialisasi ke kantor sekretariat partai politik di Bojonegoro. Bawaslu menegaskan bahwa alat kerja pengawasan pemutakhiran data akan segera disampaikan begitu terdapat instruksi resmi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
KPU Kabupaten Bojonegoro turut memberikan informasi bahwa beberapa partai politik dijadwalkan melakukan reorganisasi kepengurusan pada Semester II Tahun 2026, sehingga data kepengurusan kemungkinan akan mengalami perubahan pada periode tersebut.
Di akhir kegiatan, Bawaslu juga berkoordinasi mengenai permintaan data permohonan Pemutakhiran Partai Politik Semester I Tahun 2025 untuk dijadikan bagian dari arsip dan bahan penyusunan laporan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam memastikan transparansi, keterbukaan, dan akurasi data partai politik guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan berkualitas.
Penulis dan Foto: Eva
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro