Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Klarifikasi Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

han

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko SHW

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro klarifikasi cara penanganan dugaan netralitas Kades dalam Pilkada Bojonegoro. Menurut Handoko, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran Netralitas Kades Kabalan pada tanggal 25 Agustus 2024. “Yang mana dalam informasi tersebut terdapat watermark bahwa foto diambil tanggal 22 Agustus 2024, pada tanggal 25 Agustus 2024 dilaksanakan rapat pleno untuk penelusuran.” kata Handoko

Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melanjutkan, pada tanggal 30 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Bojonegoro meneruskan hal tersebut ke PJ Bupati Bojonegoro.

“Berdasarkan pasal 20 ayat 3 Perbawaslu Nomor 8 yang berbunyi bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal” terang Handoko.

Handoko menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, maka penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Handoko juga membantah telah offside dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro hanya meneruskan saja ke PJ Bupati Bojonegoro.