Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Imbau KPU dalam Proses Verifikasi : Sesuai Regulasi dan Teliti

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mujiono imbau proses verifikasi perbaikan dokumen 737 bakal calon legislatif (Bacaleg) sesuai regulasi dan teliti. “Juga harus segera dilakukan karena waktunya tidak lama,” terangnya.

Ia mendorong setiap partai politik (parpol) melengkapi dokumen. Karena tahap saat ini, statusnya tidak lagi belum memenuhi syarat (BMS), tapi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, jika ada bacaleg dinyatakan TMS, harus dicarikan penggantinya.

Terkait tahapan ini, Bawaslu turut mengawasi proses verifikasi perbaikan dokumen 737 bacaleg dari 18 parpol, seperti halnya saat verifikasi administrasi (vermin) sebelumnya.

“Kami tentu akan koordinasi dengan KPU perihal pengawasannya. Sehingga proses verifikasi bisa lebih detail,” jelasnya.

Tag
Berita