Bawaslu Bojonegoro Ikuti Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses
|
Tulungagung, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya permohonan Sengketa Proses Pemilu dan mempersiapkan SDM Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilihan Umum 2024, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriani dan Staf mengikuti kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses.
Simulasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim ini dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 22 September 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengungkapkan bahwa kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses harus dimaksimalkan oleh jajarannya untuk bisa menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak.
“Penyelesaian sengketa itu mahkota kita di Bawaslu. Seluruh pengawas pemilu harus memahami setiap detail dari sengketa. Bukan hanya secara teoritis, tetapi juga secara langsung praktisnya,” jelasnya
Makanya, menurut Alumni Universitas Jember ini, pihaknya penting untuk mengadakan acara simulasi.
“Jadi langsung kita praktek. Bagaimana kalau ada permohonan sengketa, siapa yang menerima, syaratnya apa saja, lalu bagaimana kita menyelesaikannya,” jelasnya.
Simulasi Permohonan Sidang Sengketa Proses Pemilu sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Dalam kesempatan ini Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama dengan Kabupaten Nganjuk dan Kota Madiun berperan menjadi Majelis dan Staf Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menjadi Notulen.