Bawaslu Bojonegoro Ikuti Rapat Penyusunan dan Penandatanganan IKU Serentak
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Ketua, anggota, Kepala Sekretariat, dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting terkait Penyusunan dan Penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara Serentak, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas instruksi Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Bawaslu mengenai penyusunan dan penandatanganan IKU di lingkungan Bawaslu. Kegiatan diikuti jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan IKU bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mengukur dan memandu capaian kinerja lembaga.
“Kita perlu memahami betul apa saja yang ada di IKU sesuai template yang diberikan Bawaslu RI. Jangan sampai ketika ditanya BPK mengenai indikator apa yang ingin dicapai dalam IKU, kita tidak dapat menjelaskannya,” tegasnya.
Menurutnya, IKU harus dipahami secara bersama antara pimpinan dan jajaran sekretariat. Setiap indikator yang diperjanjikan harus dapat dipahami, dilaksanakan, serta didukung dengan dokumen yang menjadi bukti capaian kinerja.
Ia juga mengingatkan bahwa capaian kinerja berbeda dengan pekerjaan. Oleh karena itu, penyusunan IKU harus dimulai dari kinerja yang hendak dicapai dan diikuti dengan kelengkapan dokumen pendukung sebagai satu kesatuan.
“Capaian kinerja berbeda dengan pekerjaan. Jadi mulai dari kinerja yang didapat dan seluruh dokumennya itu satu kesatuan dengan IKU nantinya. IKU yang sudah ditandatangani dapat menjadi alat untuk menentukan apakah kinerja kita tercapai atau tidak,” jelas A. Warits.
Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga membedah template IKU yang diperuntukkan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan lima anggota. Dijelaskan bahwa sasaran strategis dalam template IKU tidak diperkenankan untuk dikurangi maupun ditambahkan.
Sementara itu, Perjanjian Kinerja (Perkin) dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Perkin Ketua maupun Perkin masing-masing Koordinator Divisi dapat dimasukkan sesuai kebutuhan dan karakteristik lembaga.
Demikian pula dengan target kinerja. Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan kerja. Sebagai contoh, indikator kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dapat berupa kerja sama yang telah dilaksanakan maupun yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun berjalan.
“Kalau di template ada catatan untuk bisa disesuaikan, maka bisa disesuaikan. Namun, jika tidak ada catatan untuk diubah, jangan diubah,” terang dalam pembahasan tersebut.
Untuk penandatanganan, seluruh dokumen IKU dijadwalkan menggunakan tanggal 12 Agustus 2026. Penandatanganan dilakukan secara manual dengan tanda tangan basah seluruh anggota, sehingga tidak diperkenankan menggunakan hasil pemindaian tanda tangan maupun tanda tangan elektronik.
Rapat juga membahas sejumlah pertanyaan dari Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai teknis penyusunan IKU, termasuk dokumen yang harus diunggah, Perkin, WBBK, LAKIP, serta bukti dukung kegiatan.
Terkait dokumen yang diunggah, dijelaskan bahwa Perkin merupakan bagian dari lampiran dokumen IKU, sehingga dokumen yang diunggah nantinya adalah satu kesatuan dokumen IKU beserta lampirannya.
Mengenai Perkin Ketua yang berbeda antara tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa terdapat dua konteks Perkin. Pertama, Perkin kelembagaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga dan dukungan anggaran. Kedua, Perkin pengawas pemilu atau pernyataan kinerja pribadi. Keduanya tetap berlaku sesuai dengan konteks masing-masing.
Untuk indikator Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyesuaikannya dengan kondisi masing-masing. Apabila indikator tersebut tidak tersedia atau tidak dipilih, maka tidak menjadi persoalan.
Sementara itu, terkait LAKIP, Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan penilaian oleh Inspektorat pada tahun 2026 dapat tidak memasukkan indikator tersebut. Namun, apabila pada tahun berjalan terdapat penilaian LAKIP, indikator tersebut dapat dimasukkan dalam IKU.
Pembahasan juga menegaskan bahwa kegiatan pelatihan yang menjadi bagian dari indikator kinerja dapat dilaksanakan secara internal maupun eksternal. Hal terpenting adalah terdapat pelaksanaan kegiatan dan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan capaian indikator tersebut.
A. Warits berharap penyusunan IKU dapat menghasilkan pemahaman yang sama antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan demikian, IKU tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja lembaga.
Penandatanganan IKU secara serentak dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diminta hadir dalam kegiatan tersebut untuk melakukan penandatanganan secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, staf diminta menyesuaikan dan menyempurnakan draft IKU, sedangkan Kepala Sekretariat memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Setelah seluruh dokumen ditandatangani, staf selanjutnya mengunggah dokumen IKU beserta lampirannya melalui tautan yang telah disiapkan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, penyusunan IKU menjadi bagian penting dalam memastikan setiap target kinerja memiliki arah yang jelas, indikator yang terukur, serta bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemahaman yang sama di seluruh jajaran, IKU diharapkan mampu menjadi pemandu dalam mewujudkan kinerja lembaga yang efektif, terukur, dan akuntabel.
Penulis dan Foto: Ulfa
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro