Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Ikuti Rakor Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tahapan Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Jatim

Batu, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Bojonegoro mengikuti Rapat koordinasi tindak lanjut dugaan pelanggaran tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 di Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 14 September 2022 hingga hari Jumat tanggal 16 September 2022 tersebut bertempat di kantor Bawaslu Kota Batu.

Kegiatan diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa timur yang diikuti oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran divisi penyelesaian sengketa proses divisi hukum dan data informasi beserta satu serta penanganan pelanggaran bagi Bawaslu kabupaten atau kota dengan jumlah anggota 5 orang dan koordinator hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta satu orang staf HPPS bagi Bawaslu kabupaten atau kota dengan jumlah anggota 3 orang

Hadir juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Kordiv Hukum Informasi Bawaslu Jatim serta Staf Ahli Bawaslu RI

Adapun tujuan dari rakor tersebut yaitu guna membahas tindak lanjut dugaan pelanggaran pada tahap vermin parpol calon peserta pemilu 2024.

Pada kesempetan tersebut Bawaslu RI menyampaikan bahwa Bawaslu harus membenahi persoalan yang ada dan lebih banyak mempelajari regulasi, karna terkadang terdapat regulasi yang dapat menikung atau menjerumuskan.

Selain itu bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur diminta untuk memberikan masukan, kritik dan saran pada Perbawaslu yang akan dibentuk. Perbawaslu tersebut yaitu tentang layanan advokasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Selain itu dalam rakor tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengisi form rekap dugaan penanganan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten/Kota selama tahapan vermin

Tag
Berita