Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Ikuti Kamis Manis, Bahas Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum dan Penanganan Pelanggaran

weni

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Weni Andriani, S.Pd., saat mengikuti zoom meeting Kamis Manis

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti Diskusi Kamis Manis Refleksi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Mengangkat tema “Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum dan Penanganan Pelanggaran”, forum tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman antarjajaran Bawaslu di Jawa Timur dalam merefleksikan pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya daerah yang menghadapi kontestasi dengan satu pasangan calon.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan, terdapat lima kabupaten/kota di Jawa Timur yang menghadapi pemilihan dengan calon tunggal pada Pilkada 2024, yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kembali fungsi penanganan pelanggaran sekaligus membangun kedisiplinan jajaran untuk terus belajar. Ia juga mengajak peserta untuk melihat kembali pengalaman pengawasan yang telah dilakukan sebagai bahan pembelajaran menghadapi tahapan pemilihan berikutnya.

Menurut Anwar, fenomena calon tunggal perlu dilihat tidak hanya dari sisi keberadaan satu pasangan calon, tetapi juga dari sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap setiap tahapan dan potensi kerawanan yang menyertainya. Karena itu, pengalaman dari daerah yang pernah menghadapi calon tunggal perlu dibagikan agar jajaran pengawas memiliki gambaran yang lebih utuh dalam membaca potensi pelanggaran.

Materi utama disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Farid Wadjdi. Ia memaparkan pengalaman pengawasan Pilkada Kabupaten Trenggalek 2024, mulai dari proses pencalonan, munculnya pasangan calon tunggal, keberadaan kolom kosong, hingga potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara.

Pembahasan juga menyinggung dasar hukum pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 menjadi salah satu dasar penting yang mengatur mekanisme pemilihan ketika hanya terdapat satu pasangan calon. Dalam kerangka tersebut, pemilih diberikan pilihan untuk memberikan suara kepada pasangan calon atau kolom kosong.

Farid menjelaskan bahwa pengalaman Trenggalek menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi. Selain persoalan teknis pencalonan, diskusi juga membicarakan posisi kolom kosong, ruang kampanye, netralitas aparatur, serta bagaimana Bawaslu memastikan seluruh potensi pelanggaran dapat diawasi berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang tersedia.

Dalam forum tersebut, keberadaan calon tunggal dibahas dari berbagai perspektif. Sebagian pandangan yang disampaikan peserta melihat mekanisme kolom kosong sebagai sarana untuk tetap memberikan pilihan kepada masyarakat ketika hanya terdapat satu pasangan calon. Di sisi lain, muncul pula pandangan mengenai keterbatasan kompetisi politik serta persoalan normatif yang belum sepenuhnya terjawab dalam regulasi.

Mahkamah Konstitusi sendiri dalam pertimbangan hukumnya menyebut mekanisme kolom kosong pada pemilihan dengan calon tunggal sebagai jalan keluar untuk menjaga hak memilih warga negara ketika hanya terdapat satu pasangan calon. MK juga menegaskan pentingnya pilihan yang bermakna bagi pemilih dalam kondisi tersebut.

Pengalaman dari Kabupaten Gresik turut menjadi bahan diskusi. Koordinator Divisi PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Gresik, Roziqin, menyampaikan sejumlah dinamika menjelang pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Diskusi juga menyoroti fenomena dukungan partai politik kepada satu kandidat, gerakan kolom kosong, serta dugaan pelanggaran yang muncul dalam proses penyelenggaraan pemilihan.

Sementara itu, Farid kembali menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi persoalan calon tunggal dan kolom kosong. Menurutnya, masih terdapat sejumlah ruang yang perlu diperjelas melalui regulasi, terutama menyangkut posisi kolom kosong dalam perspektif hukum serta mekanisme penanganan apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan kepentingannya.

Pembahasan kemudian berkembang dalam sesi tanya jawab. Sejumlah pertanyaan dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur mengangkat persoalan ambang batas kemenangan pasangan calon tunggal, netralitas ASN, kedudukan hukum kolom kosong, hubungan antara calon tunggal dengan partisipasi masyarakat, hingga langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah munculnya calon tunggal.

Salah satu pertanyaan membahas kedudukan kolom kosong apabila dipandang bukan sebagai subjek hukum. Dalam diskusi, muncul pandangan bahwa persoalan tersebut membutuhkan pengaturan yang lebih tegas dalam undang-undang agar tersedia kepastian hukum, termasuk dalam konteks pembuktian dan mekanisme penanganan perkara.

Persoalan lain yang dibahas adalah netralitas ASN. Dalam forum disampaikan bahwa ASN tetap memiliki hak pilih, namun pada saat yang sama terikat pada ketentuan mengenai netralitas aparatur. Persoalan tersebut menjadi salah satu area yang perlu dicermati pengawas karena terdapat batas yang harus dibedakan antara penggunaan hak pilih dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas.

Diskusi juga menyentuh perubahan desain surat suara untuk pemilihan dengan calon tunggal. Mahkamah Konstitusi melalui putusan terkait desain surat suara menilai penjelasan mengenai pilihan pada pasangan calon atau kolom kosong perlu dirumuskan secara lebih jelas agar pemilih memahami konsekuensi dari masing-masing pilihan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran bersama. Refleksi atas pengalaman daerah lain memberikan ruang bagi jajaran untuk memahami karakteristik kerawanan calon tunggal sekaligus mencermati aspek hukum dalam setiap langkah pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Pada akhir kegiatan, Anwar Noris menegaskan kembali pentingnya bekerja berdasarkan asas legalitas. Menurutnya, setiap tindakan pengawasan dan penanganan pelanggaran harus memiliki pijakan hukum yang jelas. Refleksi atas pengalaman Pilkada 2024, termasuk di daerah yang menghadapi calon tunggal, diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Jawa Timur menghadapi berbagai kemungkinan pada pemilihan mendatang.

Melalui forum Kamis Manis, pembelajaran tidak berhenti pada pembahasan satu kasus atau satu daerah. Pengalaman lapangan, persoalan regulasi, dan dinamika pengawasan dibawa menjadi pengetahuan bersama agar jajaran Bawaslu memiliki pemahaman yang semakin utuh dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.

Penulis dan Foto: Winda dan Eko

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro