Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Hadir dalam Pembacaan Putusan DKPP Nomor 9-PKE-DKPP/I/2024

DKPP

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam Kegiatan Pembacaan Putusan DKPP

Jakarta, bojonegoro.bawaslu.go.id - Ketua, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Lia Andriyani dan Muhammad Muchid hadir mengikuti sidang pembacaan putusan DKPP RI di Ruang Sidang DKPP RI, Senin (29/04/2024).

Pembacaan putusan ini terkait dengan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan nomor 4-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2024 oleh pengadu atas nama Muhammad Hanafi terhadap teradu yaitu Ketua beserta anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyampaikan bahwa terdapat 6 (enam) putusan yang telah dibacakan oleh DKPP RI. Diantaranya :

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Teradu II Fatma Lestari, Teradu III Robby Adi Perwira, Teradu IV Mustofirin dan Teradu V Muchamad Muchlisin selaku Anggota  KPU Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Teradu VII Moch. Zaenuri, Teradu VIII Muhammad Muchid, Teradu IX Weni Andriani dan Teradu X Lia Andriyani selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.

Dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.