Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Cetak Kader Pengawas Partisipatif, Perkuat Kolaborasi Masyarakat Jaga Demokrasi Menuju Pemilu 2029

handoko

Foto bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro setelah melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan tema ”Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat” secara daring

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan tema ”Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat” digelar secara daring, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).

Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan salah satu program strategis Bawaslu untuk mencetak kader-kader pengawas yang mampu menjadi mitra Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu secara berkelanjutan. Program ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang berintegritas, partisipatif, dan bermartabat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan demokrasi tidak dapat diwujudkan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Menurutnya, Bawaslu merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu berupaya menyiapkan kader-kader yang mampu menularkan semangat pengawasan kepada lingkungan sekitarnya.

"Harapan kami, peserta yang mengikuti pendidikan ini mampu menjadi agen pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing. Pemilu yang berkualitas diawali dari pengawasan yang baik dan melibatkan masyarakat," ujar Handoko.

Semangat tersebut diperkuat oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Koordinator Divisi SDMO Nur Elya Anggraini, S.Sos., M.Si., yang hadir secara daring memberikan arahan kepada peserta sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa demokrasi tidak berhenti setelah pemungutan suara selesai, melainkan harus terus dirawat bersama.

Ia mengibaratkan demokrasi seperti sawah yang harus dipelihara secara terus-menerus agar tidak dipenuhi "gulma" berupa politik uang, hoaks, disinformasi, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Menurut Ely, jumlah pengawas yang dimiliki Bawaslu tentu tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah masyarakat yang harus diawasi. Karena itu, pengawasan partisipatif menjadi kebutuhan sekaligus kekuatan utama dalam menjaga kualitas demokrasi.

"Tantangan demokrasi ke depan semakin kompleks. Politik uang kini bertransformasi melalui transaksi digital, informasi palsu menyebar sangat cepat, dan generasi muda mulai menunjukkan sikap apatis terhadap politik. Karena itu kita membutuhkan semakin banyak agen perubahan yang mampu mengajak masyarakat menjaga demokrasi," jelasnya.

Sebelum memasuki sesi materi utama, peserta memperoleh pengantar mengenai Program Pendidikan Pengawas Partisipatif yang disampaikan oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Septian Eko Santoso, S.H. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa P2P merupakan program nasional Bawaslu yang bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai landasan hukum, mekanisme pelaksanaan program, kurikulum pembelajaran, hingga tahapan kaderisasi yang disusun secara bertingkat mulai dari level Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, hingga Bergerak.

Memasuki sesi materi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., membuka pembelajaran dengan materi mengenai teknis pencegahan pelanggaran pemilu.

Ia menjelaskan bahwa pencegahan merupakan fondasi utama dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, strategi pencegahan harus dilakukan melalui mitigasi kerawanan, edukasi masyarakat, penguatan partisipasi, kolaborasi lintas lembaga, publikasi, hingga berbagai inovasi pengawasan.

Muchid juga mengajak seluruh peserta agar tidak hanya memahami regulasi, tetapi mampu menjadi penggerak di tengah masyarakat dengan membangun budaya anti pelanggaran sejak dini.

Materi berikutnya disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Weni Andriani, S.Pd., yang membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan jenis-jenis pelanggaran, syarat penyampaian laporan, mekanisme registrasi, hingga alur penanganan sesuai Peraturan Bawaslu.

Sesi tersebut berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta mengenai pengawasan kampanye digital, perlindungan pelapor, hingga persoalan pencatutan nama sebagai anggota partai politik.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos., membekali peserta mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu. Peserta dikenalkan pada mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu maupun sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, termasuk prosedur pengajuan permohonan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (SIPS).

Pada sesi kedua, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kembali hadir sebagai narasumber dengan materi Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas. Dalam paparannya, Handoko menekankan pentingnya membangun jejaring komunitas yang kuat sebagai modal utama pengawasan partisipatif.

Menurutnya, komunitas yang sehat tidak dibangun semata melalui simbol ataupun identitas organisasi, melainkan melalui narasi yang kuat, kolaborasi, aksi nyata, dan komitmen seluruh anggotanya.

"Komunitas dibangun melalui koneksi, kolaborasi, dan distribusi manfaat. Ketiga hal tersebut menjadi fondasi untuk mencapai tujuan bersama," ungkapnya.

Materi selanjutnya kembali disampaikan Muhammad Muchid mengenai Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola kampanye politik sekaligus menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan disinformasi di media sosial.

Karena itu, Bawaslu mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan di ruang digital melalui pemantauan media sosial, pelaporan dugaan pelanggaran, penyebaran informasi kepemiluan yang benar, hingga pembuatan konten edukatif.

Muchid juga mengingatkan peserta agar memanfaatkan teknologi secara bijak, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai alat bantu mendeteksi informasi palsu tanpa mengabaikan proses verifikasi oleh manusia.

Menutup rangkaian materi, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, H. Moch. Zaenuri, S.T., menyampaikan materi mengenai pengembangan gerakan pengawasan partisipatif. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.

Melalui penguatan kader, Kampung Pengawasan, Pojok Pengawasan, relawan digital, hingga kerja sama dengan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, Zaenuri berharap gerakan pengawasan partisipatif mampu tumbuh secara berkelanjutan hingga tingkat desa dan komunitas.

Setelah seluruh sesi materi selesai, peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai bentuk implementasi pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan. Kegiatan kemudian ditutup dengan pelaksanaan post-test sebagai evaluasi akhir terhadap capaian pembelajaran peserta.

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap lahir kader-kader pengawas yang tidak hanya memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Dengan semakin luasnya keterlibatan publik, Bawaslu optimistis kualitas demokrasi akan semakin kuat serta mampu mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Ulfa dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro