Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Awasi Vermin Perbaikan ke Satu Pencalonan DPD

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Senin (30/01/2023) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi administrasi perbaikan ke satu pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Bojonegoro. Verifikasi Administrasi Perbaikan ke satu pencalonan DPD ini dilaksanakan mulai tanggal 23 Januari hingga 01 Februari 2023.

Pengawasan ini dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Bojonegoro dan Staf di Kantor KPU Bojonegoro. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bojonegoro, Mujiono menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagaimana isi surat edaran Bawaslu RI nomor 37 tahun 2022 tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

“Dalam melakukan pengawasan, seluruh tim harus memastikan verifikator dari KPU Bojonegoro bekerja sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Selain proses pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Bojonegoro juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk melakukan aduan bagi masyarakat yang namanya masuk ke dalam dukungan Bakal Calon Anggota DPD tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Bojonegoro atau ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.

“Dalam pengawasan ini berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu 16 tahun 2018, Perbawaslu 5 tahun 2022, PKPU 10 tahun 2022, SE Bawaslu RI Nomor 37 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, SE Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2023,” pungkasnya

Tag
Berita