Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Awasi Kegiatan Klarifikasi atas Laporan Tertulis atau Aduan Masyarakat di KPU Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Rabu (14/09/2022) Bawaslu Bojonegoro melaksanakan pengawasan Kegiatan Klarifikasi atas Laporan Tertulis atau Aduan Masyarakat yang telah terdaftar di helpdesk.kpu.go.id. Pengawasan dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Mochammad Zaenuri dan Staf di Kantor KPU Bojonegoro.

Sekira pukul 09.00 WIB proses klarifikasi dibuka. Dalam proses klarifikasi ini sebelumnya KPU Bojonegoro telah menghubungi masyarakat yang telah melapor melalui kontak yang telah dicantumkan pada helpdesk.kpu.go.id. Selain dari masyarakat, KPU Bojonegoro juga menghadirkan Partai Politik yang nama partainya mencatut nama masyarakat tersebut.

Kehadiran Partai Politik ini guna menjadi saksi atas pernyataan dari masyarakat yang mengadu dan terdaftar menjadi anggota Partai Politk. Dengan tujuan guna ditindaklanjuti agar segera dihapusnya nama pengadu sebagai anggota Partai Politik di akun SIPOL.

Sesuai surat KPU RI Nomor 670, perihal tanggapan masyarakat yaitu guna menjamin kepastian informasi publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat, KPU Bojonegoro akan melaksanakan klarifikasi menjadi empat termin. Termin pertama dilaksanakan tanggal 1 Agustus hingga 14 September 2022. Termin kedua tanggal 15 September hingga 12 Oktober 2022. Termin ketiga tanggal 15 Oktober hingga 9 November 2022 dan Termin keempat yaitu mulai tanggal 10 November hingga 7 Desember 2022.

Hasil dari pengawasan hari pertama di termin pertama bahwa terdapat 8 orang yang melaksanakan klarifikasi. Dari semua yang klarifikasi tersebut mengaku bahwa mereka tidak merasa menjadi Partai Politik. Tetapi nama mereka ketika di cek dalam akun SIPOL muncul menjadi salah satu dari anggota Partai Politik di Bojonegoro.

Tag
Berita