Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Awasi Coklit Terbatas, Fokus Cek Data Pemilih 100 Tahun ke Atas

muchid

Bawaslu Bojonegoro saat awasi pelaksanaan coktas di Kecamatan Kanor

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro terus menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan. Melalui jajaran Pimpinan dan Staf, Bawaslu Bojonegoro melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro di sejumlah wilayah kecamatan hingga pelosok desa.

Kegiatan pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung akurat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan di beberapa kecamatan seperti Gayam, Kanor, Kedungadem, dan Sugihwaras.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggungjawab Bawaslu dalam memastikan hak pilih masyarakat benar-benar terjamin.

"Coklit terbatas ini adalah bagian dari upaya KPU untuk memperbaiki data pemilih. Bawaslu Bojonegoro menaruh perhatian serius pada data pemilih yang berusia 100 tahun ke atas. Kami ingin memastikan bahwa data tersebut benar adanya dan bukan hasil dari kekeliruan input atau data ganda,” tegas Muchid.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke desa-desa terpencil.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Moch. Zaenuri, S.T., menuturkan bahwa pelaksanaan pengawasan di lapangan membutuhkan kesiapan sdm pengawas, baik secara materi maupun prosedur yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu yang sudah terjadwal untuk pengawasan.

Zaenuri juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarlembaga, baik dengan KPU maupun perangkat desa, demi kelancaran proses pengawasan di lapangan.

Dari sisi hukum, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos., menekankan bahwa pengawasan Coklit Terbatas juga menjadi bagian dari pencegahan potensi sengketa data pemilih.

"Data pemilih adalah salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Jika ada kesalahan sejak awal, maka potensi sengketa bisa muncul di kemudian hari. Karena itu, kami memastikan setiap prosedur dipatuhi dan setiap laporan pengawas dicatat dengan baik sebagai bentuk dokumentasi hukum,” jelas Lia.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses pendataan di wilayahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Weni Andriani, S.Pd., menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menuangkan laporan hasil pengawasan tersebut kedalam Form-A.

“Setiap pengawasan kami dokumentasikan melalui laporan dan foto saat di lapangan. Ini bagian dari transparansi publik bahwa Bawaslu bekerja dengan data yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Weni.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bojonegoro berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih benar-benar tercatat dengan data yang valid. Fokus terhadap pemilih lanjut usia menjadi bentuk kepedulian terhadap hak politik masyarakat tanpa mengabaikan aspek akurasi data.

"Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga tanggungjawab kita bersama sebagai warga negara untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” pungkas Muchid.