Bawaslu Awasi Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengawasan penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro tahun 2024. Pengawasan dilakukan secara langsung untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminimalisir adanya dugaan pelanggaran.
Penyerahan dokumen yang bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro ini diawasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan Anggota Lia Andriani beserta Staf. “Kami melakukan pemantauan langsung di lokasi penyerahan dokumen untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Handoko.
Lebih lanjut Handoko menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Antara lain, ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan, surat pernyataan dukungan harus disertai dengan fotokopi E-KTP, data isian pada dokumen pernyataan dukungan sesuai dengan identitas E-KTP yang sertakan, pasangan bakal calon perseorangan memasukkan data pendukung (yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan) ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON), terkait unggah ke Silon sesuai Surat KPU 1265 di tanggal 12 Mei, Bapaslon di beri waktu untuk melengkapi 3x24 jam setelah berkas diserahkan, dalam pengawasan tersebut yg terunggah dalam silon baru 2012 Dukungan.
Kemudian Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 2 pasangan calon perseorangan yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro. Tetapi tidak semuanya menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro.
"Hingga pukul 23.59 WIB hanya satu pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yaitu Bakal Calon Bupati Dra. Hj. Nurul Azizah, DRA, MM. dan Bakal Calon Wakil Bupati Drs. KH. Nafik Sahal, S.H., MM. yang menuerahkan berkas dukungan. Sedangkan Bakal Calon Bupati Taursilowanto Hariogi, S.I.P., M.M., S.IP., MM. dan Bakal Calon Wakil Bupati Fatchur Rochim tidak menyerahkan bukti dukung," jelasnya.
Hasil dari pengawasan Bawaslu bahwa jumlah dukungan yang diserahkan oleh Calon Bupati Dra. Hj. Nurul Azizah, DRA, MM. dan Bakal Calon Wakil Bupati Drs. KH. Nafik Sahal, S.H., MM. telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan.
"Calon Bupati Dra. Hj. Nurul Azizah, DRA, MM. dan Bakal Calon Wakil Bupati Drs. KH. Nafik Sahal, S.H., MM. telah mengirimkan jumlah dukungan sebanyak 75.777 untuk selanjutnya dapat dilanjutkan proses verifikasi administrasi. Sedangkan untuk Bakal Calon Bupati Taursilowanto Hariogi, S.I.P., M.M., S.IP., MM. dan Bakal Wakil Bupati Fatchur Rochim dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya karna tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu terkahir," ujarnya.
(Han)