Barang Negara, Tanggung Jawab Bersama: Bawaslu Bojonegoro Perkuat Tata Kelola BMN
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Sebuah laptop yang digunakan untuk bekerja, printer yang menunjang administrasi, hingga meja dan kursi yang setiap hari menjadi bagian dari aktivitas perkantoran, mungkin terlihat sebagai benda biasa. Namun, di balik barang-barang tersebut melekat tanggung jawab negara yang harus dijaga, dirawat, dan dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan dalam Rapat Kerja Optimalisasi Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang digelar secara daring melalui Zoom, Senin (10/8/2026), dari Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Rapat diarahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., dengan keynote speaker Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, H. Moch. Zaenuri, S.T. Sementara materi utama disampaikan Penata Laksana Barang-Mahir Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jessica Rahma Prillantika, S.Si., M.Si.
Dalam pembukaannya, Handoko mengingatkan bahwa BMN tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan barang secara fisik maupun nomor registrasi yang melekat pada aset tersebut. Lebih dari itu, BMN merupakan barang milik negara yang penggunaannya bersumber dari uang negara dan karena itu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
“BMN yang kita nikmati semua, baik itu laptop, printer, meja, kursi dan lainnya adalah barang yang perlu kita rawat,” ujar Handoko.
Menurutnya, memahami BMN juga berarti memahami asal-usul dan nilai tanggung jawab yang menyertainya. Barang yang digunakan oleh jajaran Bawaslu merupakan aset pemerintah yang pada hakikatnya berasal dari pengelolaan keuangan negara.
“Barang yang dititipkan kepada kita dan apa yang kita nikmati termasuk BMN adalah bagian dari keringat rakyat dan masyarakat yang harus kita kelola dan kita gunakan sebaik-baiknya,” katanya.
Karena itu, Handoko menempatkan integritas sebagai bagian penting dalam pengelolaan BMN. Menjaga aset negara, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari amanah yang harus dijalankan oleh setiap pegawai.
Penguatan tata kelola BMN tidak hanya menyasar pegawai yang secara khusus ditugaskan menangani barang milik negara. Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, H. Moch. Zaenuri, menekankan bahwa pemahaman mengenai BMN perlu dimiliki seluruh jajaran sekretariat.
Ia menyebut, setiap barang yang diberikan kepada satuan kerja harus dikelola secara tertib, baik dari sisi administrasi, hukum maupun pemanfaatannya.
“Kita diberikan barang untuk dikelola dan bertanggung jawab bagaimana kita tertib administrasi, hukum dan pemanfaatannya,” kata Zaenuri.
Menurutnya, tanggung jawab terhadap BMN tidak berhenti ketika barang diterima. Barang harus dirawat dan digunakan sesuai ketentuan hingga apabila mengalami kerusakan berat, proses penanganannya dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Penguatan pemahaman tersebut dinilai penting karena BMN dapat berada dalam penguasaan dan penggunaan berbagai pegawai untuk menunjang pekerjaan sehari-hari. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami batas tanggung jawabnya, termasuk ketika terjadi perpindahan barang, perubahan kondisi maupun kehilangan.
“Tidak hanya penanggung jawab, namun semua staf tahu bagaimana mengelola dan merawat. Apabila barang tersebut hilang, kita punya tanggung jawab untuk memperhatikan asas kehati-hatian,” ujarnya.
Zaenuri berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang untuk memperluas pemahaman jajaran sekretariat mengenai pengelolaan BMN, sekaligus membangun kebiasaan kerja yang lebih tertib dalam menggunakan dan menjaga aset negara.
Sementara itu, Jessica Rahma Prillantika dalam paparannya menjelaskan bahwa BMN mencakup seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun berasal dari perolehan lain yang sah.
Perolehan tersebut dapat berupa hibah atau sumbangan, perolehan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maupun pelaksanaan perjanjian atau kontrak.
Menurut Jessica, bentuk BMN juga tidak terbatas pada barang yang terlihat secara langsung di ruang kerja. BMN mencakup tanah dan/atau bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, hingga persediaan.
Ia menjelaskan, pengelolaan BMN merupakan sebuah rangkaian yang saling berkaitan. Siklus tersebut dimulai dari penganggaran dan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan, pemeliharaan dan penatausahaan. Jika diperlukan, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan pemindahtanganan, pemusnahan maupun penghapusan sesuai ketentuan.
“Pengelolaan BMN merupakan hal yang penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pertanggungjawaban atas aset negara,” jelas Jessica.
Jessica juga menekankan bahwa pengelolaan BMN bukan pekerjaan satu orang atau satu bagian saja. Di dalamnya terdapat peran berbagai unsur, mulai dari Kepala Sekretariat, Kuasa Pengguna Barang, Kepala Subbagian Administrasi, Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan BMN, Operator BMN, pelaksana teknis, seluruh pegawai pada satuan kerja, hingga Ketua dan Anggota sebagai pembina.
Pengelolaan BMN membutuhkan sinergi antarbagian, mulai dari perencanaan, keuangan, pengadaan, kepegawaian hingga hukum. Setiap pegawai juga bertanggung jawab menggunakan, merawat, mengamankan, dan melaporkan kondisi BMN sesuai ketentuan, termasuk mengembalikannya saat pindah tugas, pensiun, atau tidak lagi digunakan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, tata kelola BMN bukan sekadar soal tertib administrasi, tetapi bagian dari membangun budaya kerja yang bertanggung jawab dan berintegritas. Menjaga setiap aset negara berarti turut menjaga kepercayaan publik yang dititipkan kepada Bawaslu.
Penulis dan Foto: Eva dan Winda
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro