Lompat ke isi utama

Berita

Alur Penanganan Laporan Dugaan Pencantuman Nama Nonparpol di Sipol

Pertama Masyarakat mengadukan kepada Bawaslu dugaan pencantuman nama dan/atau NIK-nya di Sipol sebagai anggota/pengurus parpol.

Kemudian Bawaslu mencatat dan merekapitulasi aduan masyarakat. Dilanjut Bawaslu mengirim surat himbauan kepada KPU dan partai politik untuk menghapus nama dan/atau NIK masyarakat non anggota/non pengurus Partai politik dari Sipol.

Setelah itu KPU dan Parpol menghapus nama dan/atau NIK masyarakat non anggota/non pengurus Parpol dari Sipol

Tag
Berita