Alur Penanganan Laporan Dugaan Pencantuman Nama Nonparpol di Sipol
|
Pertama Masyarakat mengadukan kepada Bawaslu dugaan pencantuman nama dan/atau NIK-nya di Sipol sebagai anggota/pengurus parpol.
Kemudian Bawaslu mencatat dan merekapitulasi aduan masyarakat. Dilanjut Bawaslu mengirim surat himbauan kepada KPU dan partai politik untuk menghapus nama dan/atau NIK masyarakat non anggota/non pengurus Partai politik dari Sipol.
Setelah itu KPU dan Parpol menghapus nama dan/atau NIK masyarakat non anggota/non pengurus Parpol dari Sipol

Tag
Berita