Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro – Dalam Rangka memberikan Apresiasi terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro pada Pelaksanaan Pengawasan Pemilukada Serentak Tahun 2018 yang berlangsu
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas: