Verifikasi Parpol, Bawaslu Bojonegoro Ikuti Diskusi Membaca Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Pada tanggal 09 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Salah satu tahapan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah terkait dengan pendaftaran, verifikasi, bahkan sampai dengan penetapan peserta Pemilu yang salah satunya adalah partai politik.
Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi yang diamanatkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, PPPLN, dan PTPS, yang menjelaskan bahwa Divisi Hukum dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b penyiapan analisis dan kajian hukum.
Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro mengikuti Diskusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim yaitu Diskusi Membaca Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membahas khusus terkait Verifikasi Partai Politik (Parpol). Diskusi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom ini diikuti oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Datin se Jawa Timur, Rabu (06/07/2022).
Dibuka oleh Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan dilanjut penyampaian materi oleh Narasumber. Dalam kesempatan ini terdapat empat Narasumber yaitu pertama dari Bawaslu Lumajang, Amin Shobari dengan materi verifikasi Parpol, kedua dari Bawaslu Pasuruan, Hari Moerti dengan materi Penanganan Pelanggaran Verifikasi Parpol, Ketiga dari Bawaslu Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin dengan materi Penyelesaian Sengketa Verifikasi Parpol pada saat Proses Pendaftaran.
Kemudian Pemateri yang ke empat yaitu dari Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko dengan meteri Penyelesaian Sengketa Verifikasi Parpol pada saat Verifikasi. Kelima dari Bawaslu Nganjuk, Moh. Syafi’il Anam dengan materi Penyelesaian Sengketa Verifikasi Parpol : Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan yang yang terakhir yaitu dari Bawaslu Trenggalek dengan materi Pidana Verifikasi Parpol.
Sebagai informasi, Bawaslu Bojonegoro dihadiri oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Mujiono beserta Staf.
