Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Bojonegoro Melaksanakan Rapat Prosedur Penerimaan dan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam hal Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bojonegoro melaksanakan kegiatan Rapat Prosedur Penerimaan dan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Jumat (17/06/2022).

Kegiatan yang secara langsung disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bojonegoro, Lilik Mustafidah ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bojonegoro Jl.Pahlawan No.7 Bojonegoro. Wanita yang biasa disapa Lilik ini menyampaikan mulai dari jenis Penyelesaian Sengketa, cara menerima permohonan, memeriksa (verifikasi) formil dan materiil permohonan hingga cara meregister permohonan Penyelesaian Sengketa. Lilik berharap dengan adanya rapat ini dapat memberikan wawasan kepada semua jajaran kesekretariatan. Harapannya tidak hanya staf yang menaungi saja, melainkan semua staf dapat mengerti bagaimana tahapan-tahapannya.

“Permohonan penyelesaian sengketa proses dapat diajukan secara langsung ke loket penerimaan permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota atau diajukan secara online melalui laman Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS),” ujarnya.

Lilik juga menyampaikan, terkait permohonan sengketa ini sendiri juga harus lengkap berkas-berkasnya. Apabila dalam permohonan sengketa berkas belum lengkap, maka belum bisa diregister dan pemohon diberikan waktu untuk melengkapinya. “Pemohon dapat melengkapi berkas syarat permohonan setelah menerima pemberitahuan. Waktu yang dibutuhkan yaitu maksimal 3 hari kerja sejak pemberitahuan berkas permohonan tidak lengkap dan tidak dapat diregister. Selebihnya itu maka dianggap permohonan tidak dapat diregister dan tidak dapat diajukan permohonan sengketa di Bawaslu,” ujarnya.

Sebagai informasi, PSPP nantinya diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan PSAP diselesaikan oleh Pengawas di tingkat Kecamatan atas mandate dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tag
Berita