Staf Operator Bawaslu Bojonegoro Ikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKPN 2025, Perkuat Kepatuhan dan Akurasi Data
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka memastikan kepatuhan dan ketepatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025, staf operator Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan “Rapat Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memberikan penegasan teknis terkait tata cara pengisian LHKPN agar pelaporan berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan. Dalam pemaparan teknisnya, narasumber menekankan pentingnya validitas data kependudukan sebagai dasar pengisian laporan.
“Pastikan data yang diinput sesuai dengan NIK pada KTP dan Kartu Keluarga. Ini menjadi fondasi awal agar tidak terjadi kendala pada tahap verifikasi,” tegas pemateri.
Peserta juga diingatkan mengenai definisi anak tanggungan, yakni anak yang secara finansial masih menjadi tanggungan wajib lapor. Ketepatan dalam mencantumkan data keluarga dinilai penting untuk menjaga kelengkapan dan transparansi informasi.
Dalam sesi pembahasan teknis harta kekayaan, dijelaskan bahwa untuk harta tidak bergerak yang belum memiliki sertifikat, pelapor tetap dapat melampirkan bukti kepemilikan lain, seperti Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen pendukung yang sah. Sementara itu, pada kolom asal usul dan pemanfaatan harta, pelapor diperkenankan memilih lebih dari satu opsi sesuai kondisi sebenarnya.
Penjelasan rinci juga diberikan terkait pengisian nilai dan tahun perolehan. Nilai perolehan diisi berdasarkan harga saat membeli, sedangkan tahun perolehan adalah tahun ketika harta tersebut dibeli atau diwariskan. Untuk estimasi nilai pelaporan, diperbolehkan menggunakan estimasi harga pasar atau metode lain yang relevan, dengan catatan harus konsisten menggunakan metode yang sama pada periode berikutnya.
Pengisian harta bergerak dapat dilakukan secara berkelompok. Tahun perolehan untuk kategori ini dapat diisi berdasarkan tahun pertama kali membeli atau tahun terakhir memperoleh harta dalam kelompok tersebut. Jika pada tahun sebelumnya data telah diinput, maka sistem akan otomatis menampilkan data pada periode selanjutnya, sehingga pelapor hanya perlu melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan.
“Jika ada perubahan data, silakan pilih ‘ubah’. Jika harta sudah dijual, pilih ‘lepas’. Jika tidak ada perubahan, cukup pilih ‘tetap’,” jelas narasumber, menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap pembaruan data.
Disampaikan pula bahwa proses mutasi akun hanya dapat dilakukan oleh admin di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengelola sistem LHKPN. Setelah seluruh data dinyatakan benar dan lengkap, tanda terima pelaporan umumnya akan terbit dalam waktu 10 hingga 20 menit. Namun, apabila terdapat anomali atau kesalahan input, laporan akan masuk dalam antrean verifikasi dan berpotensi dikembalikan untuk perbaikan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat percepatan ini, staf operator Bawaslu Kabupaten Bojonegoro diharapkan semakin cermat dan responsif dalam mendampingi proses pelaporan LHKPN di lingkungan kerja. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara pemilu, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Penulis dan Foto: Helvi
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro