Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Perkuat Legal Drafting, Bekali Jajaran Hadapi Dinamika Hukum Kepemiluan

PIMPINAN

Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Bojonegoro foto bersama narasumber usai kegiatan penguatan kualitas legal drafting

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Upaya memperkuat kualitas produk hukum dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya melalui kegiatan “Penguatan Kualitas Legal Drafting Bawaslu Kabupaten Bojonegoro” yang digelar pada Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan, kepala sekretariat, dan kasubbag, diikuti oleh staf teknis, dan staf pendukung Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Tidak hanya itu, kegiatan juga mendapat antusiasme dari berbagai Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur, perwakilan KPU Kabupaten Bojonegoro, serta pegiat kepemiluan yang turut bergabung untuk memperdalam pemahaman terkait penyusunan produk hukum yang baik dan berkualitas.

Hadir sebagai keynote speaker Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si. Sementara dua narasumber yang memberikan penguatan materi yakni Indra Kurniawan, S.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Moch. Tohirin, S.H.I., M.H., Kepala MT & Partner Law Office Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., menegaskan bahwa legal drafting bukan sekadar kemampuan teknis menyusun dokumen, melainkan fondasi utama dalam membangun konstruksi hukum yang kuat dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Menurutnya, fakta hukum dan analisis hukum yang baik hanya dapat lahir dari proses penyusunan dokumen yang sistematis, logis, dan sesuai kaidah hukum.

"Legal drafting merupakan pondasi kita dalam menyusun fakta hukum maupun analisis hukum agar tersusun secara rapi dan memiliki konstruksi yang kuat. Karena itu, kemampuan memahami legal drafting menjadi standar kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seluruh jajaran Bawaslu," ujar Handoko.

Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si., memberikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang terus mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan melalui kegiatan penguatan legal drafting.

Menurut Bu Sisin sapaan akrabnya, kemampuan menyusun produk hukum merupakan keterampilan dasar yang harus dimiliki seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik unsur pimpinan maupun sekretariat.

"Legal drafting adalah basic skill. Semua divisi membutuhkannya. Divisi Pencegahan menghasilkan saran perbaikan, Penanganan Pelanggaran menghasilkan dokumen penanganan pelanggaran, Penyelesaian Sengketa menghasilkan putusan, Divisi Hukum menyusun keterangan PHPU, bahkan SDM juga menghasilkan berbagai produk administrasi yang memerlukan ketepatan penyusunan," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kesempatan belajar seperti ini harus dimanfaatkan secara maksimal karena ketika tahapan pemilu dimulai, ruang untuk melakukan penguatan kapasitas akan semakin terbatas.

"Ikuti kegiatan ini dengan serius. Saat tahapan berlangsung, fokus kita akan terpecah pada berbagai pekerjaan teknis. Karena itu, momentum belajar seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin," pesannya.

Pada sesi materi pertama, Moch. Tohirin mengajak peserta memahami legal drafting dari sudut pandang praktis. Ia menegaskan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan lembaga negara pada dasarnya merupakan produk hukum yang harus disusun secara cermat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Ketika kita berbicara hukum, tidak selalu berbicara soal pengadilan. Surat undangan, surat tugas, keputusan, hingga dokumen penyelesaian sengketa yang diterbitkan Bawaslu semuanya merupakan produk hukum yang memiliki konsekuensi hukum," terangnya.

Ia kemudian mengulas prinsip-prinsip dasar legal drafting melalui konsep 5J, yaitu jelas, jujur, jangkau, jangka, dan jaga. Menurutnya, dokumen yang baik harus mudah dipahami, memiliki kepastian substansi, serta mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, ia memperkenalkan metode 3C (Complete, Clear, Consistent) sebagai instrumen pengujian kualitas dokumen sebelum diterbitkan.

"Sering kali masalah muncul bukan karena substansinya salah, tetapi karena kalimatnya multitafsir atau istilah yang digunakan tidak konsisten. Karena itu dokumen harus diuji apakah sudah lengkap, jelas, dan konsisten," tegasnya.

Pada sesi berikutnya, Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Indra Kurniawan, S.H., membagikan pengalaman dan praktik penyusunan keterangan tertulis Bawaslu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa keterangan tertulis merupakan dokumen strategis yang tidak hanya berfungsi menjelaskan posisi hukum Bawaslu, tetapi juga menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses persidangan.

"Keterangan tertulis harus berbasis fakta, relevan dengan pokok perkara, serta didukung alat bukti yang kuat. Jangan sampai argumentasi yang disusun tidak fokus atau tidak memiliki dukungan bukti yang memadai," ujarnya.

Menurut Indra, kualitas sebuah keterangan tertulis sering kali menentukan sejauh mana informasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu dapat dipahami secara utuh oleh majelis hakim.

Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan kritis muncul dari internal kesekretariatan. Eva, Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mengangkat isu pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses legal drafting. Ia menanyakan batasan penggunaan AI agar tetap sejalan dengan prinsip akurasi dan tanggung jawab hukum dalam penyusunan dokumen.

Sementara itu, Victor, Staf Humas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mengajukan pertanyaan mengenai mitigasi risiko hukum ketika terjadi perubahan regulasi yang berdampak pada terminologi dalam produk hukum yang telah disusun. Ia menyoroti potensi munculnya celah hukum akibat inkonsistensi istilah dalam dokumen lembaga publik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya legal drafting sebagai instrumen pendukung kualitas kerja kelembagaan. Tidak hanya untuk menghasilkan produk hukum yang memenuhi kaidah formal dan substansial, tetapi juga untuk memperkuat akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Penulis dan Foto: Eva dan Winda

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro