Siap Berbagi Praktik Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Ambil Peran dalam Agenda Strategis Bawaslu Provinsi Jatim
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jum’at (13/03/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran sepanjang tahun 2026. Beberapa di antaranya yakni program KMRP (Kamis Manis Refleksi Penanganan Pelanggaran), sinkronisasi data penanganan pelanggaran melalui aplikasi Sigap Lapor, pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan 2024, serta rapat koordinasi harmonisasi Indeks Kinerja Utama (IKU).
“Melalui forum Kamis Manis Refleksi Penanganan Pelanggaran, kami ingin membuka ruang diskusi antar Bawaslu kabupaten/kota untuk saling berbagi pengalaman dalam penanganan pelanggaran,” ujar Indra.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menegaskan bahwa berbagai program tersebut bertujuan meningkatkan kinerja pengawasan yang selaras dengan IKU yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Ia juga mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan pembaruan data dalam aplikasi Sigap Lapor serta melakukan inventarisasi Barang Dugaan Pelanggaran.
“Saya berharap laporan-laporan yang belum selesai dapat segera disempurnakan. Sigap Lapor diselesaikan dan barang dugaan pelanggaran dapat diinventarisir dengan baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dijadwalkan menjadi narasumber pada diskusi Kamis Manis Penanganan Pelanggaran pada 9 April 2026 pukul 09.30 WIB dengan tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.”
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan kebijakan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Kami siap melaksanakan kebijakan pimpinan sekaligus mempersiapkan diri untuk berbagi pengalaman dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkap Weni.
Ia menambahkan, bersama kepala subbagian dan staf divisi, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro akan melakukan persiapan secara maksimal guna menyukseskan agenda diskusi tersebut.
Penulis dan Foto: Winda
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro