Rapat Koordinasi Jadi Momentum Penguatan Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Bojonegoro, Anwar Noris Bawaslu Jatim Buka Diskusi
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Kompleksitas penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan menuntut jajaran pengawas pemilu untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki kesiapan mental, ketelitian administrasi, serta kemampuan pelayanan publik yang baik. Berangkat dari semangat memperkuat kapasitas tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pemahaman Penanganan Pelanggaran dalam Proses dan Dinamika Penerimaan Laporan, Rabu (20/5/2026), di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang dikemas dalam suasana diskusi dan berbagi pengalaman itu diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, serta dihadiri peserta dari sejumlah daerah lain secara daring. Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme penerimaan laporan pelanggaran pemilu, mulai dari proses administrasi hingga dinamika yang kerap muncul di lapangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut lahir dari diskusi rutin internal bertajuk Ngopeni (Ngobrol Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi).
Menurutnya, forum internal tersebut selama ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan pemahaman regulasi bagi jajaran penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
“Dalam diskusi itu kami banyak bertukar pengalaman, melakukan evaluasi, serta membedah regulasi terkait penanganan pelanggaran. Ternyata dari pembahasan tersebut muncul banyak catatan dan dinamika yang menarik untuk didiskusikan lebih luas,” ujar Weni.
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengalaman dari daerah lain, khususnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, yang pernah menghadapi situasi penerimaan laporan dalam jumlah besar dalam waktu bersamaan.
“Kami melihat ada pengalaman-pengalaman menarik yang penting untuk dipelajari bersama. Karena itu forum ini kami buka lebih luas, termasuk mengundang peserta dari daerah lain melalui daring,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M. menyebut kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun semangat kolaborasi dan penguatan kapasitas antar jajaran pengawas pemilu.
Menurut Handoko, penanganan pelanggaran merupakan salah satu aspek paling kompleks dalam pengawasan pemilu karena setiap laporan yang masuk selalu membawa harapan besar dari masyarakat agar dapat diproses secara profesional dan berkeadilan.
“Dinamika penanganan pelanggaran itu sangat kompleks. Ketika masyarakat datang melapor, tentu mereka membawa ekspektasi besar agar laporannya dapat diproses oleh Bawaslu,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan pada bagian penerimaan laporan atau front office. Menurutnya, petugas penerima laporan harus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Kita harus belajar dari pelayanan publik di perbankan. Bahkan petugas keamanan bank bisa memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah. Prinsip-prinsip pelayanan seperti itu juga perlu diterapkan di Bawaslu,” tutur Handoko.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, S.H. Dalam arahannya, Noris mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang terus menjaga semangat belajar dan penguatan kapasitas di bidang penanganan pelanggaran.
Menurutnya, forum hari ini penting dilakukan karena dinamika pelanggaran pemilu di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
“Saya mengapresiasi inisiasi teman-teman Bawaslu Bojonegoro yang tetap menjaga nyala semangat ilmu pengawasan, khususnya penanganan pelanggaran. Kegiatan seperti ini penting karena penanganan laporan membutuhkan ketelitian, kesiapan SDM, dan pemahaman regulasi yang kuat,” ujar Noris saat membuka diskusi secara resmi.
Noris menegaskan, penerimaan laporan merupakan tahapan penting yang menentukan kualitas penanganan pelanggaran selanjutnya. Karena itu, petugas penerima laporan harus memahami prosedur secara detail, termasuk terkait batas waktu penyampaian laporan dan mekanisme administrasi.
Ia juga mengingatkan agar jajaran Bawaslu berhati-hati dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Petugas penerima laporan harus memiliki emosi yang stabil, mampu melayani dengan baik, dan memahami regulasi secara menyeluruh. Jangan sampai kita justru dipersoalkan karena kesalahan dalam metode penerimaan laporan,” tegasnya.
Selain itu, Noris menekankan pentingnya kerja kolektif antar divisi dalam proses penanganan pelanggaran. Menurutnya, penanganan pelanggaran tidak dapat dibebankan hanya kepada Divisi Penanganan Pelanggaran semata.
“Antar divisi harus saling melengkapi. Divisi hukum memberikan masukan, SDM menyiapkan kebutuhan administrasi, dan Ketua mengkoordinasikan semuanya. Termasuk rapat pleno harus dipastikan terdokumentasi dengan baik dalam berita acara,” lanjutnya.
Dalam sesi materi, Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Abdi Silvana Putra, S.H. memaparkan mekanisme serta dinamika penerimaan laporan berdasarkan pengalaman di lapangan.
Abdi menjelaskan, penerimaan laporan tidak hanya berbicara tentang administrasi, tetapi juga kesiapan menghadapi berbagai situasi yang tidak terduga. Salah satu pengalaman yang dibagikannya adalah ketika Bawaslu Sulawesi Tengah menerima laporan dalam jumlah besar saat tahapan rekapitulasi suara.
“Kami menyebutnya sebagai ‘tsunami pelapor’. Saat itu ratusan orang datang bersamaan untuk menyampaikan laporan, sehingga kami harus melakukan koordinasi cepat dengan pimpinan dan aparat keamanan,” jelas Abdi.
Menurutnya, keberadaan Surat Keputusan (SK) petugas penerima laporan lintas divisi sangat membantu dalam situasi tersebut. Dengan keterlibatan seluruh unsur teknis, proses penerimaan laporan dapat tetap berjalan meskipun menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
Ia juga mengungkapkan sejumlah dinamika lain yang pernah dihadapi, seperti pelapor yang tidak memahami substansi laporannya sendiri, pemalsuan identitas pelapor, hingga upaya pemberian imbalan dan intimidasi terhadap petugas penerima laporan.
“Pernah kami menemukan identitas pelapor dipalsukan dan ternyata yang bersangkutan hanya diarahkan untuk melapor. Semua itu harus dihadapi secara persuasif namun tetap tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag PPPS Bawaslu Bojonegoro, Septian Eko Santoso, S.H. memaparkan materi mengenai dasar hukum, tugas petugas penerima laporan, standar pelayanan, hingga alur administrasi penerimaan laporan pelanggaran pemilu.
Dalam paparannya, Septian menegaskan bahwa petugas penerima laporan merupakan garda terdepan penegakan hukum pemilu karena menjadi pihak pertama yang berinteraksi langsung dengan pelapor.
“Ketelitian administrasi menjadi sangat penting karena itu menjadi dasar dalam menjaga kepastian hukum dan efektivitas penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya pengisian formulir laporan secara tepat, pemenuhan syarat formil dan materiel, serta verifikasi dokumen pendukung sebelum laporan diregistrasi lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh internal jajaran pengawas pemilu semakin memahami mekanisme penerimaan laporan secara komprehensif dan mampu menghadapi berbagai dinamika penanganan pelanggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Penulis dan Foto: Winda dan Farrel
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro