Penuhi Permintaan Bawaslu RI, Bawaslu Bojonegoro Validasi Putusan Administrasi Pemilu 2019
|
Surabaya. bojonegoro.bawaslu.go.id. Sehubungan dengan permintaan dokumen putusan administrasi dan administrasi cepat Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Koordinasi Validasi Putusan Administrasi dan Administrasi Cepat Pemilu 2019 di Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan hari Rabu (19/02/20) tersebut bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin No. 03 Surabaya dan dihadiri sejumlah 23 (dua puluh tiga) Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Sejumlah Kabupaten/Kota yang hadir terdiri dari Koordinator Divisi (Kordiv) HPP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 3 (tiga) anggota dan Kordiv PP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 (lima) anggota.
Dalam rapat tersebut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muh. Ikhwanudin Alfianto menghimbau kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk benar-benar meneliti. Semua data terkait putusan administrasi dan administrasi cepat Pemilu 2019 di wilayah kabupaten masing masing sebelum di masukan ke dalam JDIH Bawaslu. Ini dilakukan guna memastikan kesesuaian putusan putusan tersebut, jangan sampai ada yang terlewatkan baik dari jumlah maupun kelengkapanya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo dan dua Staf Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran, Dian Widodo menyampaikan, bahwa kegiatan itu merupakan upaya Bawaslu guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bawaslu kepada masyarakat.
“Melengkapi mengisi hasil putusan administrasi di dalam JDIH Bawaslu berharap masyakat bisa lebih mudah untuk mengaksesnya,” ungkapnya. Dari hasil koordinasi Jawa Timur terdapat putusan pelanggaran administrasi maupun administrasi cepat sejumlah 21 Kabupaten/Kota dari total keselutuhan 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur.