Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Jatim Supervisi di Kantor Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Kamis (06/10/2022) Keterbukaan informasi publik merupakan sebuah keniscayaan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Mengingat salah satu tujuan di bentuknya Undang-Undang tersebut untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu kesiapan PPID juga harus diperhatikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Maka, dilakukannya supervisi oleh Bawaslu Jatim guna memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota siap ketika nantinya ada pemohon informasi.

“Kedatangan kami ini guna memastikan bahwa dalam PPID Bawaslu Bojonegoro telah tersedia mulai dari formulir permohonan hingga waktu pelayanan yang harus di sediakan. Selain itu kami juga melakukan pengecekan ulang SAQ yang telah diisi oleh Bawaslu Bojonegoro,” ujarnya.

Pengecekan ulang SAQ sebagai salah satu langkah mengoptimalkan PPID Bawaslu Bojonegoro. Selain itu juga sebagai cekin akhir sebelum adanya Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur guna melakukan Monev.

“Fasilitas pelayanan informasi sudah kami siapkan. Ada meja pelayanan dan beberapa formulir yang sudah kami siapkan. Kami juga mohon saran dan arahannya guna PPID yang lebih baik,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo.

Sebagai informasi pada tahun 2021 lalu terdapat satu orang pemohon informasi. Untuk tahun 2022 ini sementara baru dua permohonan informasi.

Tag
Berita