Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Kekuatan Bukti dan Ketepatan Prosedur, Bawaslu Bojonegoro Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa

PIMPINAN

Abdi Rahmat Hidayah Harahap, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat sampaikan materi tentang Hukum Acara dan Mediasi Sengketa pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai Fasilitasi Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak hanya berkaitan dengan mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi juga menuntut ketepatan prosedur, kecermatan pembuktian, dan kepastian hukum. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai Fasilitasi Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diikuti jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro secara daring, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan dengan materi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini menghadirkan Abdi Rahmat Hidayah Harahap, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah pegawai Bawaslu kabupaten/kota dari luar Provinsi Jawa Timur juga mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Abdi Harahap menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari kewenangan Bawaslu untuk melindungi hak peserta Pemilu yang dirugikan akibat keputusan atau tindakan KPU. Pelaksanaannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar setiap tahapan berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap hukum acara menjadi penting agar hak para pihak terlindungi dan proses penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Materi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pembahasan mencakup subjek dan objek sengketa, mekanisme pengajuan permohonan, mediasi, adjudikasi, pembuktian, hingga putusan dan tindak lanjutnya.

Abdi Harahap menerangkan bahwa pemohon merupakan pihak yang merasa dirugikan haknya, sedangkan termohon adalah KPU sesuai tingkatannya yang menerbitkan keputusan atau melakukan tindakan yang disengketakan. Permohonan pada prinsipnya diajukan paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Proses pengajuan meliputi penyampaian permohonan, pemeriksaan persyaratan, perbaikan apabila diperlukan, hingga registrasi. Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk identitas, objek sengketa, surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa hukum, serta alat bukti dan daftar bukti. Permohonan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPPS) Bawaslu.

Menurut Abdi Harahap, ketelitian sejak tahap pengajuan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian sengketa. Pemahaman terhadap persyaratan dan kedudukan para pihak diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Setiap tahapan memiliki ketentuan yang harus diperhatikan. Karena itu, pemahaman terhadap persyaratan permohonan, kedudukan para pihak, dan objek yang disengketakan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa,” tuturnya.

Pembahasan berlanjut pada mediasi sebagai ruang bagi para pihak untuk mencari kesepakatan bersama. Tahapan ini mengedepankan netralitas dan dialog, dengan tetap memastikan kesepakatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui adjudikasi.

Dalam adjudikasi, majelis memeriksa permohonan, jawaban termohon, alat bukti, dan kesimpulan para pihak sebelum menyusun putusan. Salah satu aspek yang mendapat perhatian ialah pembuktian, yang menjadi dasar bagi majelis untuk menilai dalil yang disampaikan dalam persidangan.

Alat bukti yang dibahas meliputi surat atau tulisan, pengakuan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi elektronik dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya, serta pengetahuan majelis sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu juga dapat menjadi bahan pemeriksaan sepanjang berkaitan dengan pokok permohonan dan ditunjukkan kepada para pihak dalam sidang adjudikasi.

“Pembuktian harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan relevansi alat bukti terhadap pokok sengketa. Hal ini penting agar pertimbangan dan putusan yang dihasilkan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Abdi.

Selain proses pemeriksaan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai batas waktu penyelesaian sengketa, kondisi yang dapat menyebabkan permohonan gugur, serta tindak lanjut putusan. Berdasarkan materi yang disampaikan, penyelesaian sengketa oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 12 hari sejak permohonan diterima.

Putusan penyelesaian sengketa pada prinsipnya bersifat final dan mengikat, dengan pengecualian terhadap jenis putusan tertentu yang dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salinan putusan disampaikan paling lambat tiga hari kerja sejak dibacakan, sedangkan KPU wajib menindaklanjutinya paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Melalui peningkatan kapasitas ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro semakin cermat memahami regulasi, memfasilitasi proses mediasi dan adjudikasi, serta mendukung pelaksanaan tindak lanjut putusan sesuai ketentuan. Penguatan kompetensi tersebut menjadi bekal bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara profesional, melindungi hak peserta Pemilu, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berintegritas.

Penulis dan Foto: Eko dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro