Dari Jejak Digital hingga Kajian Awal, Bawaslu Bojonegoro Asah Ketajaman Pengawasan
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat kapasitas jajaran dalam menghadapi dinamika pengawasan Pemilu yang semakin kompleks. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai Fasilitasi Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan metode distance learning. Kegiatan ini membahas dua materi utama, yakni penguatan pengawasan Pemilu di era digital dan penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran.
Pada sesi pertama, materi “Penguatan Pengawasan Pemilu di Era Digital” disampaikan oleh Ferdiansyah, S.Pd., M.Pd., Anggota Bawaslu Kota Palu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak sekadar melihat sebuah peristiwa, tetapi harus dilakukan melalui proses mengamati, mencatat, mengkaji, memeriksa, dan menilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan tidak berhenti pada mengamati suatu peristiwa. Pengawas harus mampu mencatat, mengkaji dengan 5W+1H, memeriksa kesesuaiannya dengan aturan, kemudian menilai apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana tindak lanjutnya,” jelas Ferdiansyah.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah memperluas ruang pengawasan Pemilu. Media sosial, portal berita, dan berbagai platform digital kini menjadi bagian dari ruang yang perlu diawasi. Kondisi tersebut menuntut Bawaslu untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk memanfaatkan sistem informasi dan aplikasi sebagai instrumen pendukung pengawasan.
Namun, Ferdiansyah mengingatkan bahwa teknologi tidak dapat menggantikan peran pengawas. Kemampuan memahami regulasi, membaca situasi, menguji fakta, dan menentukan langkah tindak lanjut tetap menjadi bagian penting dalam kerja pengawasan.
“Teknologi adalah instrumen untuk membantu kerja pengawasan agar lebih efektif. Tetapi kemampuan pengawas dalam memahami aturan, membaca situasi dan menguji fakta tetap menjadi hal utama,” ujarnya.
Tantangan pengawasan digital juga semakin kompleks dengan munculnya hoaks, ujaran kebencian, konten kampanye yang melanggar ketentuan hingga deepfake. Perkembangan Artificial Intelligence (AI) bahkan memungkinkan produksi konten dilakukan dengan semakin cepat. Karena itu, pengawas perlu memiliki kemampuan untuk menelusuri, mengidentifikasi, dan mengkaji informasi digital secara cermat.
Ferdiansyah menekankan tiga kompetensi yang perlu terus diperkuat, yakni legal skill, digital skill, dan investigative skill. Ketiga kemampuan tersebut dinilai saling melengkapi dalam menghadapi pola pelanggaran Pemilu yang semakin berkembang.
“Pengawas hari ini harus punya tiga kemampuan, yaitu memahami aspek hukum, memahami teknologi digital, dan memiliki kemampuan investigasi. Kalau tiga kemampuan ini kuat, pengawasan akan lebih mampu menjawab tantangan Pemilu di era digital,” kata Ferdiansyah.
Sementara itu, sesi kedua diisi oleh Septian Eko Santoso, S.H., Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dengan materi “Drafting Penyusunan Kajian Awal”. Materi tersebut berfokus pada penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang berpedoman pada Formulir Model B.7.
Septian menjelaskan, kajian awal menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran memenuhi persyaratan dan dapat ditindaklanjuti. Analisis dilakukan terhadap identitas Pelapor dan Terlapor, uraian peristiwa, waktu dan tempat kejadian, jenis dugaan pelanggaran, serta bukti yang disampaikan.
“Kajian awal ini bukan sekadar mengisi formulir. Di dalamnya ada proses untuk memastikan apakah laporan yang kita terima memenuhi syarat formal dan materiel. Karena itu, setiap unsur harus benar-benar diperiksa dan dianalisis sebelum menentukan tindak lanjut,” terang Septian.
Dalam kajian awal, syarat formal meliputi kedudukan hukum Pelapor, identitas Terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan. Sementara syarat materiel mencakup waktu dan tempat dugaan pelanggaran, uraian kejadian, jenis dugaan pelanggaran, serta bukti yang disampaikan. Hasil analisis tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan kesimpulan dan rekomendasi.
Septian juga mengingatkan bahwa laporan yang diterima tidak selalu berakhir pada registrasi. Jajaran perlu melihat kemungkinan adanya pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan, maupun penghentian laporan sesuai ketentuan.
“Kita harus konsisten antara apa yang dilaporkan, apa yang dikaji, dan apa yang menjadi kesimpulan. Jangan sampai kesimpulan kajian tidak memiliki hubungan yang jelas dengan fakta dan persyaratan yang telah dianalisis,” tegasnya.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mendorong jajaran agar semakin siap menghadapi perkembangan bentuk dan pola pelanggaran Pemilu. Pengawasan di era digital membutuhkan pengawas yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu membaca perkembangan teknologi, menelusuri informasi, menguji fakta, serta menyusun kajian secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Eva dan Winda
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro