Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Refleksi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Bojonegoro Ikuti Rakor Persiapan “Kamis Manis”

WENI

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd bersama Kasubbag PPPS dan Staf Divisi mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Persiapan Diskusi Kamis Manis

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka mempersiapkan forum diskusi evaluatif bertajuk “Kamis Manis: Refleksi Penanganan Pelanggaran”, jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Persiapan Diskusi Kamis Manis pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi ruang awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman prosedur, serta memastikan kesiapan materi yang akan dibahas secara komprehensif dan berbasis data.

Sejak awal pertemuan, suasana diskusi berlangsung serius namun tetap komunikatif. Para peserta dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Pamekasan, Tuban, Lamongan dan Kota Mojokerto tampak aktif menyimak sekaligus menyiapkan bahan yang akan dipresentasikan dalam forum “Kamis Manis”. Fokus utama rakor ini adalah memastikan bahwa setiap pembahasan nantinya tidak sekadar menjadi diskusi normatif, melainkan mampu menghadirkan refleksi yang mendalam terhadap praktik penanganan pelanggaran di lapangan.

Dalam arahannya, Anwar Noris Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya evaluasi yang objektif dan berbasis data. Ia mengingatkan bahwa forum ini bukan sekadar diskusi biasa, melainkan ruang pembelajaran bersama untuk memperbaiki kualitas penanganan pelanggaran.

“Apakah tata cara penanganan pelanggaran yang kita lakukan sudah sesuai prosedur atau belum? Ini yang harus kita jawab bersama. Diskusi ini bukan diskusi kosong, tapi harus disesuaikan dengan seluruh form yang sudah diisi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan kekeliruan dalam prosedur, pendekatan yang digunakan adalah meluruskan, bukan menyalahkan. “Kalau ada yang kurang tepat, kita luruskan bersama. Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, tapi memastikan ke depan kita semakin baik,” tambahnya dengan nada tegas namun membangun.

Lebih lanjut, Anwar Noris mengingatkan pentingnya kesiapan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Pamekasan, Tuban, Lamongan dan Kota Mojokerto dalam menyusun materi diskusi. “Saya berharap hari ini kawan-kawan sudah punya materi dan kesiapan dari sekretariat masing-masing. Penanggap juga jangan hanya memberi kritik tanpa alasan, tapi harus konstruktif,” ujarnya.

Dalam sesi tanggapan, Anwar Noris turut memberikan apresiasi terhadap kesiapan materi dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, secara umum Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah menunjukkan pemahaman yang baik terhadap dasar hukum penanganan pelanggaran.

“Secara garis besar, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sudah bisa menangkap kesiapan. Dalam setiap penanganan pelanggaran, patokan kita tetap Undang-undang, kemudian turunannya seperti Perbawaslu, PKPU, dan regulasi lainnya,” jelasnya.

Namun demikian, ia juga memberikan catatan penting terkait dinamika di lapangan. “Kalau di lapangan ada hal yang bertentangan, kita tetap berpatokan pada Perbawaslu. Kita menganut asas formal. Tapi memang ada anomali peristiwa yang mengharuskan penanganan lebih tegas. Dalam beberapa hal, kita ini kadang terlalu lembut,” ungkapnya, memantik refleksi peserta.

Diskusi semakin hidup dengan tanggapan Eri Setiawan dari Bawaslu Kota Mojokerto, yang memberikan pandangan bahwa langkah Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam menangani kasus tertentu sudah tepat.

“Keputusan yang diambil sudah bagus, terutama karena tidak dilimpahkan ke panwaslucam. Kita tahu, tidak semua panwaslucam memahami alur penanganan pelanggaran secara utuh. Mungkin ke depan, tindak lanjut dari putusan bisa ditampilkan lebih detail,” ujarnya.

Sementara itu, Mochamad Sudarsono dari Bawaslu Kabupaten Tuban menyoroti aspek administratif dalam penanganan kasus. Ia mempertanyakan mengapa suatu peristiwa tidak dikategorikan sebagai temuan, padahal berpotensi terjadi secara luas.

“Saya kira secara administrasi sudah ada gambaran. Tapi pertanyaannya, kenapa ini tidak menjadi temuan? Padahal tidak jarang kasus seperti ini bisa terjadi di semua kecamatan,” katanya, membuka ruang diskusi lebih dalam.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, memberikan penjelasan terkait konteks kasus yang dibahas.

“Dari awal sudah kami sampaikan bahwa kasus ini tidak bersifat teknis, sehingga sebenarnya bisa disampaikan dalam bentuk saran perbaikan. Pada saat tahapan rekapitulasi, banyak hal yang terjadi, apalagi dengan adanya Sirekap yang masih baru,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dinamika di tingkat bawah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pengawasan. “Jajaran panwaslucam ke bawah saat itu belum menjadikan Sirekap sebagai fokus utama pengawasan. Selain itu, kasus ini juga sudah berlalu ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten,” imbuhnya.

Sebagai penutup, forum koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan materi dan substansi diskusi dari masing-masing daerah. Diskusi yang berlangsung hari ini tidak hanya menjadi ajang pematangan konsep, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menguji kesiapan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Tuban, Lamongan, serta Bawaslu Kota Mojokerto yang akan tampil sebagai narasumber dalam kegiatan “Kamis Manis: Refleksi Penanganan Pelanggaran”.

Melalui persiapan yang matang dan berbasis data, diharapkan forum yang akan diselenggarakan pada 9 April 2026 mendatang melalui Zoom Meeting tersebut mampu menghadirkan diskusi yang tajam, reflektif, dan solutif. Tidak hanya sebagai ruang berbagi pengalaman, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bersama dalam memperkuat kualitas penanganan pelanggaran di seluruh jajaran Bawaslu, khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Penulis dan Foto: Winda

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro