Lompat ke isi utama

Berita

Kode-S Bawaslu Bojonegoro Bedah Harmonisasi Regulasi, Lia Andriyani: Jangan Sampai Berbeda Aturan, Berbeda Penerapan

lia

Diskusi Kode-S (Kolaborasi D’Regulasi, Edukasi dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos.,

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Memahami peraturan perundang-undangan tidak cukup hanya dengan membaca setiap ketentuan secara terpisah. Lebih dari itu, diperlukan pemahaman mengenai hubungan dan keselarasan antar regulasi agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Hal inilah yang menjadi pembahasan dalam kegiatan Kode-S (Kolaborasi D’Regulasi, Edukasi dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Senin (2/11/2026), dengan tema “Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu”.

Kegiatan yang dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos., tersebut diikuti Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Septian Eko Santoso, S.H., bersama jajaran staf Subbag PPPS. Pembahasan difokuskan pada pentingnya mencermati kesesuaian berbagai regulasi yang menjadi landasan Bawaslu dalam menjalankan kewenangan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam arahannya, Lia menekankan bahwa setiap jajaran perlu memahami regulasi secara menyeluruh, termasuk keterkaitan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak hanya berpedoman pada satu ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan aturan lain yang berkaitan.

“Dalam menjalankan tugas, kita tidak cukup hanya memahami satu peraturan. Kita juga perlu melihat bagaimana keterkaitannya dengan regulasi lain, apakah sudah selaras atau justru terdapat ketentuan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Hal ini penting agar setiap langkah yang kita ambil memiliki dasar hukum yang tepat,” ujar Lia.

Pembahasan kemudian mengarah pada identifikasi potensi ketidakharmonisan regulasi, mulai dari perbedaan substansi pengaturan, perubahan ketentuan hukum, hingga perbedaan mekanisme dan prosedur. Kondisi tersebut perlu dicermati melalui analisis normatif dengan memperhatikan hierarki peraturan, kesesuaian materi muatan, serta kebutuhan penerapannya dalam pelaksanaan tugas Bawaslu.

Kasubbag PPPS, Septian Eko Santoso, S.H., turut menekankan pentingnya hasil analisis hukum tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas jajaran di lingkungan sekretariat. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu staf dalam menyusun kajian, menelaah persoalan, serta menyiapkan kebutuhan administrasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap teman-teman tidak hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga mampu menghubungkan satu ketentuan dengan ketentuan lainnya. Dengan begitu, ketika menghadapi persoalan dalam pekerjaan, kita memiliki pemahaman yang lebih utuh dan dapat menentukan langkah sesuai dengan prosedur serta dasar hukum yang berlaku,” ungkap Septian.

Melalui Kode-S, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus mendorong budaya belajar dan diskusi hukum di lingkungan internal. Hasil pembahasan diharapkan tidak berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya untuk memperkuat kualitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu yang berpedoman pada kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.

Penulis dan Foto: Eva dan Alfan

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro