Kewajiban penjabat publik, segera laporkan LHKPN
|
Selasa (05/10/2021) Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelayan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibagi atas 2 gelombang dimana pelaksanaan gelombang pertama tanggal 5 Oktober 2021 dan gelombang kedua tanggal 6 Oktober 2021.
Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Mujiono hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi dan bersama-sama Kabupaten/Kota lain yang terundang dalam gelombang pertama. Tujuan kegiatan tersebut yakni menindaklanjuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2021 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Nur Elya Anggraini, Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan sambutan dalam kegiatan monitoring dan berharap PPID Bawaslu kedepan semakin maju. Beliau juga menegaskan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi sebagai dorongan dan ikhtiar bersama dalam mencapai predikat informatif.
Kordiv Humas selalu mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mengunggah LHKPN karena ini merupakan kewajiban sebagai penjabat publik. Segera upload LHKPN bapak/ibu ke PPID Bawaslu Kab/Kota, bila tidak mau lapor jangan jadi penjabat, tuturnya.
Evaluasi pengisian SAQ yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi prioritas utama agar penyelarasan dan perbaikan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu semakin baik dan menjadi badan publik yang informatif.