Jelang Pleno PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Bojonegoro dan KPU Bojonegoro Koordinasikan Hasil Uji Petik Data Pemilih
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Menjelang Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro menerima kunjungan sekaligus koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, Senin (9/3/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Koordinasi tersebut dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Weni Andriani, S.Pd., Koordinator Divisi SDMO dan Diklat H. Moch Zaenuri, S.T., serta Anggota KPU Bojonegoro Lilik Mustafidah, S.Pd.I., bersama staf sekretariat Bawaslu.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sejumlah hasil uji petik terkait data pemilih, salah satunya mengenai penduduk yang pindah atau masuk domisili. Namun data yang diperoleh belum sepenuhnya memuat informasi asal maupun tujuan perpindahan.
“Kami memperoleh data penduduk pindah atau masuk domisili, tetapi informasi yang kami terima belum lengkap,” ujar Muchid.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Bojonegoro Lilik Mustafidah, S.Pd.I., menjelaskan bahwa data tersebut masih dapat dicermati apabila dilengkapi identitas kependudukan seperti NIK dan NKK. Namun, perubahan status kependudukan tetap harus didukung dokumen administratif.
“Jika belum ada dokumen pendukung, data tersebut hanya bisa dijadikan bahan pencermatan dan belum bisa langsung dieksekusi,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga menyampaikan data potensi pemilih yang menikah sebelum berusia 17 tahun yang diperoleh dari Pengadilan Agama. Namun data tersebut belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menanggapi hal itu, pihak KPU Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa NIK menjadi kunci utama dalam proses identifikasi data pemilih. Tanpa NIK, pencarian data akan sulit dilakukan karena adanya kemungkinan kesamaan nama.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga menyampaikan kendala teknis saat melakukan pengecekan data melalui aplikasi Sidalih yang kerap mengalami proses pemuatan data cukup lama. Pihak KPU Kabupaten Bojonegoro menjelaskan kondisi tersebut sering terjadi ketika intensitas penggunaan aplikasi meningkat menjelang batas waktu pengunggahan data.
Selain itu, KPU Kabupaten Bojonegoro juga menyampaikan ketentuan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan kini dapat digunakan sebagai bukti dukung untuk menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) bagi pemilih yang meninggal dunia, dengan syarat memuat nama, NIK, alamat, serta waktu meninggal dunia.
Di akhir pertemuan, KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada 2 April 2026. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Desandra dan Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro