Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Sosialisasi KPPN Bojonegoro, Bawaslu Bojonegoro Perkuat Strategi Percepatan dan Akurasi Pelaksanaan Anggaran 2026

Kasek

Kepala Sekretariat dan Staf Operator Keuangan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti sosialisasi secara daring oleh KPPN Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPSPM, Bendahara, dan staf sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan “Sosialisasi Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh KPPN Bojonegoro, Kamis (19/2/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform Microsoft Teams dan diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN di wilayah Bojonegoro.

Sosialisasi ini menjadi forum penting untuk melakukan refleksi atas capaian pelaksanaan anggaran tahun 2025 sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi tahun anggaran 2026. Dalam pemaparannya, pihak KPPN menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sejak triwulan pertama guna menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun.

“Segera lakukan penyerapan anggaran di triwulan I. Jangan menunggu sampai pertengahan atau akhir tahun,” tegas narasumber KPPN dalam sesi pengarahan. Penekanan tersebut disampaikan mengingat pola realisasi anggaran tahun sebelumnya masih menunjukkan ketimpangan distribusi penyerapan.

Selain percepatan, peserta juga diingatkan untuk mencermati secara detail halaman III DIPA yang menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi kinerja anggaran. Berdasarkan evaluasi tahun 2025, nilai terendah secara umum berada pada aspek tersebut. Karena itu, satuan kerja diminta lebih teliti dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan agar capaian kinerja tidak kembali berada di titik yang sama.

Dalam forum tersebut juga disampaikan adanya perubahan sistem dari OM-SPAN ke aplikasi My Intress sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Satuan kerja diminta segera menyesuaikan diri dan memastikan pemutakhiran data berjalan optimal karena akan berdampak pada proses rekonsiliasi.

KPPN Bojonegoro turut menyampaikan evaluasi bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro termasuk instansi dengan persentase penyerapan anggaran terendah pada tahun 2025. Catatan tersebut menjadi perhatian serius bagi jajaran sekretariat untuk melakukan pembenahan dan perbaikan strategi pelaksanaan anggaran di tahun berjalan.

“Untuk itu, pengadaan barang dan jasa agar segera diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai tertunda tanpa alasan yang jelas,” ujar pemateri mengingatkan.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) juga mendapat apresiasi dari KPPN, meskipun nominal transaksi relatif kecil. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan non-tunai dan modernisasi sistem pembayaran pemerintah.

Tak kalah penting, satuan kerja diminta rutin memantau deviasi realisasi anggaran bulanan. Ambang batas deviasi ditetapkan maksimal lima persen. “Rajin menyesuaikan deviasi bulanan. Jangan sampai melewati batas lima persen,” tegas narasumber.

Terkait revisi DIPA, KPPN mengingatkan agar pengajuan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap triwulan. Meski tidak seluruh revisi harus sampai ke kantor wilayah, pemutakhiran data tetap wajib dilakukan karena berkaitan dengan proses rekonsiliasi. Satuan kerja juga disarankan tidak mengajukan revisi mendekati tenggat waktu untuk mengantisipasi kendala teknis pada aplikasi.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, jajaran pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro diharapkan semakin cermat, responsif, dan strategis dalam mengelola anggaran tahun 2026. Evaluasi yang disampaikan menjadi pijakan penting untuk memperbaiki kinerja, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Penulis dan Foto: Helvi dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro