Lompat ke isi utama

Berita

Dari Teori ke Praktik, Bawaslu Bojonegoro Perkuat Pemahaman Hukum Peserta Magang Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

PIMPINAN

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa dan Kasubbag PPPS saat penyampaian materi legal opinion sekaligus evaluasi pelaksanaan tugas peserta magang Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

Bojonegoro,  bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan penyampaian materi legal opinion sekaligus evaluasi pelaksanaan tugas peserta magang Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan diikuti oleh seluruh peserta magang dari Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos., serta Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (PPPS), Septian Eko Santoso, S.H., bersama staf Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa.

Dalam arahannya, Dr. Handoko menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa magang di Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dengan pihak universitas, dalam hal ini Fakultas Hukum Unigoro. Atas dasar kerjasama tersebut, Bawaslu Bojonegoro ditunjuk sebagai salah satu lokasi pelaksanaan magang mahasiswa.

“Kami menerima teman-teman magang karena memang ada MoU dengan Unigoro. Selain itu, sebelumnya juga sudah ada kegiatan bersama Fakultas Hukum, salah satunya diseminasi. Artinya, kerja sama ini berkelanjutan dan saling mendukung,” ujar Handoko.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan magang di Bawaslu Bojonegoro memiliki kriteria, indikator, dan standar output yang jelas. Mahasiswa magang diharapkan tidak hanya hadir secara administratif, tetapi mampu menghasilkan produk dan pemahaman yang sesuai dengan standar kelembagaan Bawaslu.

“Output mahasiswa magang harus punya standar. Fakultas kalian menekankan pemahaman tentang penanganan pelanggaran dan proses sengketa di Bawaslu. Karena itu, pada Kamis nanti, teman-teman akan kami ajak praktik langsung terkait permohonan sengketa,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Handoko juga menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan magang, komitmen pada output dan outcome hasil magang. Hal ini menjadi catatan bersama untuk perbaikan ke depan agar tujuan magang dapat tercapai secara maksimal.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos., menyampaikan materi terkait pentingnya legal opinion dan legal drafting dalam kerja-kerja pengawasan pemilu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki pelatihan khusus legal drafting sebagai bagian dari persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum.

“Legal opinion maupun legal drafting itu tidak jauh berbeda. Keduanya harus disusun dengan dasar hukum yang pasti dan argumentasi yang kuat, karena menjadi pijakan dalam setiap langkah penanganan perkara,” jelas Lia.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Kasubbag PPPS, Septian Eko Santoso, S.H., yang menyampaikan penjelasan teknis mengenai penyusunan pendapat hukum (legal opinion), mulai dari struktur, teknik analisis, hingga ketepatan penggunaan dasar hukum yang relevan dengan kewenangan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap peserta magang memperoleh pengalaman praktis sekaligus pemahaman komprehensif tentang tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya di bidang hukum dan penyelesaian sengketa, sebagai bekal di dunia akademik maupun profesional ke depan.

Penulis dan Foto: Eva dan Dilla

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro