Dari Kesadaran Menuju Kepedulian: Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Ruang Kerja Aman dan Bebas Kekerasan Seksual
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Upaya membangun lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bermartabat ditegaskan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melalui Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro: Membangun Kesadaran, Mewujudkan Kepedulian, Jumat (5/6/2026) di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan berlangsung secara luring dan daring dengan menghadirkan Ketua Pokja PPKS Bawaslu Jawa Timur Eka Rahmawati, S.Sos., M.M. sebagai keynote speaker melalui Zoom Meeting dan Ketua KPI Daerah Bojonegoro Nafidatul Himah, S.Pd. sebagai pemateri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M. mengawali kegiatan dengan menekankan bahwa pengawasan pemilu yang berintegritas harus ditopang budaya kerja yang menghormati martabat setiap individu.
“Kita ingin memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bukan hanya tempat bekerja, tetapi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh pegawai. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merendahkan, melecehkan, ataupun melanggar kehormatan seseorang,” tegas Handoko di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak terungkap karena korban merasa malu, takut, atau khawatir terhadap stigma sosial. Karena itu, lembaga harus hadir memberi kepastian bahwa pelaporan akan dipandang sebagai langkah mencari perlindungan dan keadilan, bukan sebagai aib.
“Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran etika biasa yang bisa diselesaikan dengan kompromi. Dampaknya serius dan penanganannya harus berpihak pada korban,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama melalui zoom meeting, Eka Rahmawati selaku Ketua Pokja PPKS Bawaslu Jawa Timur menjelaskan bahwa pencegahan adalah tanggung jawab lembaga. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan kewajiban institusi yang harus dilakukan secara sistematis.
“Lingkungan kerja bukan tempat yang steril dari kemungkinan terjadinya kekerasan seksual. Justru karena kemungkinan itu ada, lembaga wajib menyiapkan kerangka pencegahan dan penanganan,” ujarnya.
Eka mengingatkan bahwa korban kerap menghadapi situasi berlapis: selain mengalami kekerasan, mereka juga harus berhadapan dengan budaya menyalahkan korban dan ketakutan terhadap konsekuensi sosial maupun karier.
“Dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan kerja, pendekatannya tidak bisa disamakan dengan pelanggaran kinerja biasa. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga mental dan sosial,” kata Eka.
Ia menambahkan, ketika tidak ada kasus sekalipun, organisasi tetap perlu menyiapkan mekanisme pembinaan, pelaporan, pendampingan, dan edukasi berkelanjutan.
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro, Nafidatul Himah memaparkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan fisik maupun nonfisik, termasuk pelecehan verbal, gestur seksual, diskriminasi berbasis gender, hingga kekerasan seksual berbasis teknologi seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
“Tidak hanya perempuan yang bisa menjadi korban. Laki-laki juga mungkin mengalami kekerasan seksual. Karena itu, perspektif perlindungan harus berlaku untuk semua,” jelas Nafidatul.
Ia menyoroti bentuk-bentuk kekerasan yang kerap dinormalisasi di tempat kerja, seperti komentar seksis yang dibungkus pujian, eksploitasi pekerjaan di luar deskripsi tugas melalui pendekatan manipulatif, dan diskriminasi yang menghambat kesempatan karier perempuan.
“Kadang yang dianggap candaan atau pujian ternyata membuat orang lain merasa direndahkan atau tidak aman. Kepekaan terhadap batasan pribadi dan persetujuan itu penting,” katanya.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Staf Divisi Humas Bawaslu Bojonegoro, Victor mempertanyakan mengapa kesadaran belum selalu berubah menjadi kepedulian dan tindakan nyata.
“Sejauh mana budaya patriarki, relasi kuasa, stereotip gender, dan ketakutan terhadap konsekuensi sosial maupun karier memengaruhi sikap perempuan dan laki-laki dalam merespons kasus kekerasan seksual?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Nafidatul menekankan pentingnya empati dan keberanian membangun jejaring dukungan.
“Kalau korban belum mampu speak up, carikan lembaga atau orang yang bisa membantu dan mendampingi. Jangan berhenti pada simpati; yang dibutuhkan korban adalah kepedulian yang diwujudkan dalam tindakan,” jawabnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Bojonegoro Weni Andriani, S.Pd., menyoroti persoalan victim blaming dan tantangan melindungi anak dari paparan konten seksual di era digital.
“Sering muncul anggapan bahwa pakaian korban menjadi penyebab. Apakah itu bisa menjadi alasan yang meringankan pelaku? Lalu bagaimana orang tua memfilter tontonan anak ketika gadget sudah sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari?” tanyanya.
Nafidatul menjawab bahwa alasan yang menyalahkan korban tidak menghapus fakta kekerasan dan penilaian hukumnya bergantung pada proses peradilan. Untuk anak, ia mendorong pendampingan aktif orang tua, pengaturan riwayat dan kanal tontonan, serta komunikasi yang terbuka tentang batasan tubuh dan persetujuan.
“Anak sekarang tidak bisa sepenuhnya jauh dari gawai. Karena itu yang perlu diperkuat adalah pendampingan, komunikasi, dan contoh dari orang dewasa di sekitarnya,” ujarnya.
Dari peserta daring, Kordiv HPPHM Bawaslu Kota Probolinggo, Putut mengusulkan adanya formulir anonim untuk menggali informasi awal dari pegawai yang ingin bercerita tetapi malu.
“Apakah memungkinkan dibuat kanal seperti Google Form anonim agar orang lebih berani menyampaikan pengalaman atau kekhawatirannya?” tanyanya.
Nafidatul menilai usulan tersebut menarik sebagai bagian dari mitigasi, seraya mengingatkan pentingnya kepekaan lingkungan kerja.
“Sering kali korban menunjukkan perubahan perilaku sekecil apa pun. Kepekaan rekan kerja dan atasan harus ditingkatkan. Kanal anonim bisa menjadi salah satu pintu awal agar orang merasa lebih aman untuk bercerita,” jawabnya.
Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa kekerasan seksual bukan aib yang harus disembunyikan. Yang harus dihentikan adalah perilaku pelaku, bukan keberanian korban untuk bersuara.
“Mari bersama-sama menjadi orang yang sadar dan mewujudkan kepedulian terhadap korban, serta membuang paradigma bahwa korban kekerasan seksual adalah aib,” ujar moderator menutup sesi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya membangun lingkungan kerja yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Bagi lembaga pengawas pemilu, integritas tidak hanya tercermin dalam pengawasan terhadap proses demokrasi, tetapi juga dalam cara organisasi melindungi martabat dan rasa aman setiap orang yang bekerja di dalamnya.
Penulis dan Foto: Helvi dan Farrel
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro