Lompat ke isi utama

Berita

Cangkrukan Demokrasi Bahas Perubahan UU Pemilu dan Penataan Dapil, Bawaslu Bojonegoro Ikuti Diskusi Bersama KPU dan Bawaslu se-Jatim

PIMPINAN

Koordinator Divisi Humas dan Kepala Sekretariat dan Staf Divisi Humas ikuti zoom meeting Cangkrukan Demokrasi

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Koordinator Divisi Humas, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Kepala Sekretariat, serta jajaran staf humas dan datin Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro mengikuti Zoom Meeting Diskusi Humas Datin “Cangkrukan Demokrasi” bertajuk Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil), Rabu (19/2/2026). Kegiatan ini menjadi forum reflektif sekaligus strategis dalam merespons dinamika regulasi kepemiluan, khususnya terkait penataan daerah pemilihan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Diskusi menghadirkan narasumber dari unsur penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di Jawa Timur, yakni Dwi Endah dari Bawaslu Jawa Timur, Choirul Umam dari KPU Jawa Timur, Bakron Hadi (Divisi Teknis KPU Kota Surabaya), serta Novli Bernado Thyssen dari Bawaslu Kota Surabaya. Diskusi dipandu oleh Agus Hariyanto, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Dalam sambutannya, Choirul Umam menyampaikan bahwa isu daerah pemilihan menjadi pembahasan yang semakin krusial setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kewenangan penyusunan dapil berada pada DPR RI. Namun, sejak putusan tersebut, kewenangan itu dikembalikan kepada KPU.

“Dapil menjadi wewenang DPR RI dalam penyusunannya. Mutlak urusan DPR. Tetapi sejak Putusan MK Nomor 20 Tahun 2022, diperintahkan dikembalikan kepada KPU untuk menyusun dapil,” ujarnya.

Menurutnya, penataan dapil bukan perkara sederhana. “Dapil itu saya setarakan dengan belajar ilmu waris. Meskipun mungkin lebih sulit ilmu faraid, penyusunan dapil juga tahapan yang rumit,” ungkapnya, menggambarkan kompleksitas proses tersebut.

Choirul menambahkan bahwa terdapat tujuh prinsip penataan dapil yang harus dipedomani. Dalam praktik sebelumnya, produk penataan dapil dinilai belum sepenuhnya selaras dengan ketujuh prinsip tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa secara teoritis, penyusunan dapil dilakukan melalui tahapan usulan dari kabupaten/kota ke provinsi, kemudian ke tingkat pusat.

Sementara itu, Dwi Endah menegaskan bahwa forum Cangkrukan Demokrasi merupakan ruang diskusi yang santai namun substansial. “Forum ini santai, tetapi krusial. Semoga memberi kemanfaatan bagi kita semua,” katanya.

Ia menekankan bahwa penataan dapil bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi dan representasi politik. “Bawaslu mempedomani tujuh prinsip dasar penataan dapil. Kami juga tidak menutup kemungkinan diskusi ini berkembang lebih luas, tidak hanya satu arah, tetapi melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat dan peserta pemilu,” ujarnya.

Diskusi kemudian diperdalam melalui perspektif teknis dan pengawasan. Bakron Hadi memaparkan dinamika teknis penataan dapil, sementara Novli Bernado Thyssen mengulas dari sudut pandang pengawasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 197, yang menegaskan kewenangan KPU dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan.

“Dari perspektif pengawasan, perubahan dapil dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penambahan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah. Ini harus diawasi secara cermat agar tetap sesuai prinsip proporsionalitas dan keadilan representasi,” jelasnya.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memperkuat pemahaman substantif terkait perubahan regulasi dan dinamika penataan dapil. Diskusi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif, sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam mengawal proses penataan dapil agar tetap transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Cangkrukan Demokrasi kali ini tidak hanya menjadi ruang berbagi gagasan, tetapi juga momentum mempererat kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya pada aspek representasi politik melalui penataan daerah pemilihan yang adil dan proporsional.

Penulis dan Foto: Victor dan Alfan

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro