Lompat ke isi utama

Berita

Bekal Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Bojonegoro Dalami Strategi Penyelesaian Sengketa Partai Politik

lia

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Lia Andriyani, S.Sos., Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Septian Eko Santoso, S.H., serta staf penyelesaian sengketa saat mengikuti Reboan Sharing Session Volume 2

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Ketelitian memeriksa dokumen, kecermatan menilai alat bukti, dan kemampuan memfasilitasi mediasi menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi sengketa proses Pemilu 2029. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Reboan Sharing Session Volume 2 yang diselenggarakan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang mengangkat pembahasan soal simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029 ini diikuti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Lia Andriyani, S.Sos., Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Septian Eko Santoso, S.H., serta staf penyelesaian sengketa. Kegiatan tersebut juga diikuti koordinator divisi, kepala subbagian, dan staf penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Kepala Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa Reboan Sharing Session merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa sekaligus menjadi indikator kinerja utama Divisi Penyelesaian Sengketa. Melalui pembahasan kasus simulasi, jajaran Bawaslu diharapkan memiliki kesiapan lebih baik dalam menghadapi persoalan yang berpotensi muncul pada tahapan Pemilu mendatang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, S.H., dalam arahannya mengingatkan bahwa persiapan menghadapi tahapan Pemilu tidak dapat dilakukan secara mendadak. Pemahaman terhadap regulasi dan prosedur penyelesaian sengketa perlu dibangun sejak dini, termasuk dalam memeriksa dokumen persyaratan partai politik.

“Pengawas Pemilu harus cermat dalam memeriksa dokumen, baik dokumen fisik maupun dokumen yang terdapat dalam sistem informasi. Jangan sampai permohonan diterima tanpa terlebih dahulu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar sengketa,” demikian pokok arahan Rusmifahrizal dalam kegiatan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan mediasi sebagai ruang penyelesaian sengketa. Menurutnya, tidak semua perkara harus berakhir melalui ajudikasi apabila para pihak masih dapat mencapai kesepakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi, maka upaya tersebut perlu dioptimalkan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Bawaslu harus siap melanjutkan proses melalui ajudikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pembahasan materi pertama disampaikan Iwan Sunaryo dari Bawaslu Kota Malang. Ia mengangkat simulasi sengketa antara DPC Partai Sawi dan KPU Kabupaten Salak, dengan persoalan utama penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap keanggotaan partai politik serta pemenuhan persyaratan kantor tetap. Nama partai dan daerah dalam kasus tersebut disamarkan untuk kepentingan pembelajaran.

Dalam simulasi tersebut, peserta dihadapkan pada persoalan anggota partai yang tidak ditemui saat verifikasi faktual perbaikan karena sedang bekerja atau bepergian. Kondisi itu kemudian dipersoalkan oleh pihak partai yang menilai ketidakhadiran anggota tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mendukung partai politik tersebut.

Persoalan lain berkaitan dengan ketidaksesuaian alamat kantor dengan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kondisi kantor, serta tanggapan masyarakat terhadap keberadaan kantor partai. Peserta diminta menguji setiap dalil dengan dokumen dan fakta yang relevan, bukan hanya mengandalkan pernyataan dari salah satu pihak.

Iwan mengajak peserta untuk tidak ragu menghadapi proses penyelesaian sengketa, termasuk ketika perkara harus dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Menurutnya, penguasaan materi dan pengalaman melalui simulasi dapat membantu jajaran Bawaslu membangun keberanian sekaligus ketepatan dalam menjalankan kewenangannya.

“Jangan takut menjadi majelis dalam proses penyelesaian sengketa. Kesempatan seperti ini perlu dimanfaatkan untuk belajar dan membangun kesiapan, sehingga ketika menghadapi perkara yang sebenarnya, kita sudah memahami alur dan hal-hal yang harus diperhatikan,” demikian inti pesan Iwan kepada peserta.

Materi berikutnya disampaikan Adinda Masyita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo melalui simulasi sengketa antara DPD Partai Durian dan KPU Kota Cendana. Pembahasan berfokus pada penetapan TMS terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik, termasuk penggunaan rekaman video mandiri sebagai pengganti verifikasi faktual melalui panggilan video secara langsung.

Dalam kasus tersebut, sebagian anggota partai tidak berhasil diverifikasi melalui panggilan video karena kendala jaringan. Pihak partai kemudian menyerahkan rekaman video mandiri sebagai bukti pendukung, sedangkan KPU berpegang pada mekanisme verifikasi faktual yang ditentukan dalam regulasi. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bahan diskusi untuk menguji kedudukan bukti dan kesesuaian prosedur yang ditempuh.

Adinda menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan membaca dokumen yang diajukan para pihak. Majelis perlu menghubungkan keterangan, alat bukti, kronologi, dan ketentuan hukum untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang disengketakan.

“Dalam penyelesaian sengketa, setiap dalil perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan. Karena itu, komunikasi dengan para pihak, termasuk KPU dan partai politik, juga penting agar persoalan dapat dipetakan dan peluang penyelesaian melalui mediasi bisa diupayakan,” demikian pokok penjelasan Adinda dalam pemaparannya.

Diskusi kemudian berkembang pada persoalan teknis dan penerapan hukum acara, mulai dari penghitungan tenggang waktu pengajuan permohonan hingga penilaian terhadap alat bukti yang saling bertentangan. Peserta juga mendalami kemungkinan penyelesaian melalui mediasi serta langkah yang harus ditempuh apabila kesepakatan tidak tercapai.

Pembahasan tersebut menegaskan bahwa penanganan sengketa proses Pemilu memerlukan kecermatan sejak penerimaan permohonan. Pemeriksaan terhadap kewenangan, kedudukan para pihak, objek sengketa, tenggang waktu, dan kelengkapan bukti menjadi bagian penting sebelum perkara diproses lebih lanjut.

Menjelang penutupan kegiatan, Rusmifahrizal mengarahkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk mulai memetakan keberadaan kantor partai politik, baik kepengurusan lama maupun baru, serta membangun koordinasi dengan KPU sesuai kebutuhan. Ia juga meminta agar informasi mengenai alur pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses kembali dipasang di kantor masing-masing agar dapat diketahui oleh partai politik dan masyarakat.

Selain itu, jajaran Bawaslu diminta mulai mempelajari pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD sebagai bekal pengawasan pada tahapan mendatang. Berbagai persiapan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara terencana sembari menunggu kepastian pelaksanaan kegiatan dan dukungan anggaran tahun 2027.

Melalui keikutsertaan dalam Reboan Sharing Session Volume 2, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memperkuat pemahaman jajaran penyelesaian sengketa mengenai prosedur penanganan perkara, penilaian alat bukti, serta pelaksanaan mediasi dan ajudikasi. Penguatan kapasitas ini menjadi bagian dari upaya mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029 agar berjalan sesuai regulasi, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Penulis dan Foto: Andik

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro