Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Timur Tekankan Penguatan Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi dalam Diskusi Hukum Selasa

lia

Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang rutin diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Penguatan tata kelola data dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fokus utama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berbasis bukti. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6) dengan mengangkat tema “Data dan Informasi”.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta menghadirkan narasumber dari berbagai kabupaten/kota, yaitu Lia Andriyani (Bawaslu Kabupaten Bojonegoro), Siti Mudawiyah (Bawaslu Kabupaten Lumajang), dan Morsidi Ali Syahbana (Bawaslu Kabupaten Sampang). Diskusi dipandu oleh Farwis dari Bawaslu Kabupaten Jombang.

Kegiatan diawali dengan sambutan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menegaskan bahwa tema data dan informasi memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan program Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) yang tengah dijalankan Bawaslu.

Menurutnya, pengelolaan data kepemiluan tetap menjadi perhatian meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu 2029. Salah satu aspek penting adalah peran Person In Charge (PIC) partai politik dalam pengelolaan data kepartaian sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Ia juga menyoroti perkembangan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang saat ini memasuki akhir Semester I. Dalam waktu dekat, akan dilakukan serah terima data dari KPU yang dituangkan dalam Berita Acara (BA). Sipol, menurutnya, memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu indikator awal dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu.

“Meskipun belum memasuki tahapan pemilu, Bawaslu tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap proses yang berkaitan dengan kepemiluan, termasuk pengelolaan data dan informasi kepartaian,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung tugas dan fungsi Bawaslu. Divisi hukum tidak hanya berperan pada saat tahapan pemilu, tetapi juga memiliki tanggung jawab berkelanjutan pada masa pra-tahapan melalui penguatan regulasi, dokumentasi, dan tata kelola informasi.

Memasuki sesi diskusi, Koordinator Divisi Hukum & Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menegaskan bahwa tema data dan informasi merupakan hasil identifikasi dari berbagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan bahwa pemetaan masalah secara sistematis menjadi penting agar setiap persoalan dalam pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan solusi yang tepat.

“Divisi Hukum merupakan lentera yang menerangi seluruh divisi dan seluruh tahapan pengawasan. Karena itu, setiap persoalan harus didefinisikan dan dipetakan dengan baik agar penyelesaiannya tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa data yang valid menjadi dasar penting dalam penyusunan keterangan tertulis, analisis kerawanan, hingga strategi pengawasan dan penanganan sengketa pemilu.

Siti Mudawiyah dari Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam pemaparannya menjelaskan bahwa data merupakan aset strategis yang menjadi fondasi dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Bawaslu.

Menurutnya, seluruh kebijakan, langkah pencegahan, hingga penegakan hukum harus didukung oleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data yang baik tidak hanya disimpan sebagai arsip, tetapi harus diolah menjadi informasi yang bernilai untuk mendukung pengawasan, mitigasi potensi pelanggaran, serta penyusunan kebijakan yang tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa lemahnya tata kelola data dapat berdampak pada terganggunya proses pengawasan serta menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga, sehingga validasi dan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Lia Andriyani dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memaparkan mekanisme pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ia menegaskan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, pelayanan informasi harus dilaksanakan secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pelayanan informasi meliputi tahapan penerimaan permohonan, registrasi, verifikasi, koordinasi dengan unit pengelola data, hingga penyampaian informasi kepada pemohon yang seluruhnya harus terdokumentasi dengan baik.

Pada sesi berikutnya, Morsidi Ali Syahbana dari Bawaslu Kabupaten Sampang menjelaskan pentingnya klasifikasi informasi publik dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

Ia memaparkan bahwa informasi publik terbagi dalam beberapa kategori, yaitu informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Menurutnya, klasifikasi yang tepat akan membantu peningkatan kualitas layanan informasi sekaligus menjaga kerahasiaan informasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Harus melalui uji konsekuensi agar keputusan yang diambil objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, termasuk terkait praktik pemberian informasi berdasarkan hubungan personal. Para narasumber menegaskan bahwa seluruh pelayanan informasi wajib mengikuti mekanisme resmi melalui PPID tanpa pengecualian.

Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam pemenuhan kebutuhan data pengawasan. Ketersediaan data yang memadai dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Seluruh peserta diskusi menyepakati bahwa penguatan tata kelola data dan informasi harus menjadi perhatian bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di Jawa Timur. Kejelasan kewenangan, dukungan sistem data yang terstandar, serta keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan yang lebih akurat, akuntabel, dan berbasis bukti.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan data dan pelayanan informasi publik, guna mendukung terwujudnya lembaga pengawas pemilu yang profesional, transparan, dan terpercaya.

Penulis dan Foto: Tim

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro